EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Penerapan Sistem Bagi Hasil di Perbankan Syariah Yang Perlu Anda Ketahui

Skema bagi hasil perbankan syariah by Anggraini


LAMPUNG - Nisbah yaitu sebuah istilah yang dikenal dalam sistem perbankan syariah. Saat ini perkembangan bank syariah tidak kalah maju dibandingkan dengan bank konvensional. 

Bedanya bank syariah tentunya menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam yang diawasi langsung oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di samping itu, bank syariah pun harus tunduk pada aturan lembaga keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Selain itu, bank syariah juga tidak menerapkan bunga seperti bank konvensional, karena itulah Bank syariah menerapkan sistem bagi hasil, atau nisbah yang perhitungannya telah ditentukan sebelumnya. Lantas, seperti bagaimana sih penjelasan lengkap mengenai nisbah?


Apa itu Nisbah?

Kejelasan keuntungan antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) yang besarannya ditentukan dan disepakati saat awal akad inilah yang disebut dengan nisbah.

Dalam Islam, nisbah adalah perkiraan imbalan yang biasanya akan diterima oleh pemilik dana dari pengelola dana. Banyaknya nisbah adalah sesuai dengan penentuan yang disepakati kedua belah pihak ketika akad.  Sementara itu, dalam buku Perbankan Syariah, nisbah adalah persentase tertentu yang telah disepakati antara bank dan nasabah. Biasanya nisbah digunakan dalam akad kerja sama usaha, seperti akad mudharabah dan akad musyarakah.


Menurut ekonomi Islam, idealnya perhitungan bagi hasil atau nisbah terbagi ke dalam dua macam mekanisme, di antaranya:

1. Mekanisme pertama nisbah adalah profit sharing. Adapun cara perhitungannya yaitu, total pendapatan usaha - biaya operasional = keuntungan bersih.

2. Mekanisme kedua nisbah adalah revenue sharing, yaitu perhitungan laba berdasarkan pendapatan kotor yang didapatkan dari hasil usaha.

Dalam perbankan syariah biasanya melakukan perhitungan bagi hasil dengan mekanisme profit sharing, yaitu membagi keuntungan bersih dari investasi atau usaha yang telah dijalankan. Besaran keuntungan bagi pihak bank maupun nasabah yang sudah ditentukan sebelum akad ditandatangani sehingga tidak ada kebingungan lagi.


Akad yang dipergunakan dalam perbankan syariah

Berikut adalah akad yang digunakan dalam pembagian keuntungan antara pihak bank dan nasabahnya:

1. Akad Musyarakah

Akad musyarakah adalah bentuk pembiayaan dengan skema bagi hasil (syirkah), di mana pihak bank menempatkan dana sebagai modal untuk usaha nasabah, kemudian kedua belah pihak akan melakukan bagi hasil atas usaha sesuai nisbah yang telah disepakati pada jangka waktu tertentu. 


Umumnya akad musyarakah digunakan untuk pembiayaan investasi atau modal kerja, baik jangka pendek maupun jangka panjang, tentunya dengan pembayaran yang cukup fleksibel. Selain itu, dalam akad ini, biasanya nasabah wajib menyerahkan laporan usaha yang di dalamnya terdapat nominal pendapatan kepada pihak bank untuk menentukan bagi hasil atas usaha tersebut.


2. Akad Mudharabah

Nisbah adalah skema bagi hasil yang berlaku dalam akad mudharabah. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, mudharabah adalah akad yang dapat digunakan untuk kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk investasi syariah, seperti tabungan, deposito, atau bentuk produk perbankan syariah lainnya.

Akad mudharabah juga merupakan akad yang menawarkan kemudahan dan fleksibilitas untuk bisa mengakomodasi kebutuhan dan keuntungan yang diterima oleh pihak bank dan nasabah. Dalam praktiknya, pemilik dana (shahibul maal) menanamkan dananya kepada bank sebagai pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu.


3. Akad Murabahah

Akad Murabahah adalah salah satu jenis akad yang digunakan dalam perbankan syariah untuk pembelian produk sesuai dengan permintaan pembeli. Akad ini merupakan akad penting dalam perbankan dan keuangan syariah, terutama untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan konsumen seperti cicilan rumah atau kendaraan. 

Konsep Murabahah melibatkan penetapan harga produksi dan penentuan keuntungan bersama oleh penjual dan pembeli. Penerapan Akad Murabahah dilakukan melalui mekanisme jual beli barang dengan tambahan margin sebagai keuntungan yang akan diperoleh bank.


Itu tadi penjelasan mengenai nisbah dan juga akad yang digunakan dalam perbankan syariah. Dapat disimpulkan bahwa bank syariah menggunakan sistem partisipasi ekuitas untuk mendapatkan uang tanpa membebankan bunga, yang mirip dengan bagi hasil. Pembiayaan bagi hasil dianggap sebagai produk inti bank syariah yang membedakannya dari sistem pengembalian suku bunga tetap bank konvensional.*




Penulis : 

Anggraini Usti Karimah
Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam 
UIN Raden Intan Lampung



Editor : Teguh