EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Polresta Barelang Bekuk Sindikat Pemeras dengan Modus Menyukai Sesama Jenis LGBT

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menginterogasi para tersangka pemeras gay Batam. Foto : Fah/Kepriupdate.


BATAM - Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap sindikat pemerasan dengan modus menyukai sesama jenis alias LGBT. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kejadian ini berawal saat korban inisial D (26) chat tersangka melalui aplikasi group Line.


Dalam applikasi tersebut korban dirayu oleh tersangka untuk bertemu pada Minggu (26/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Korban dan tersangka selanjutnya jalan-jalan dan nongkrong.


"Setelah itu mereka ke belakang 21 lama untuk melakukan hubungan sesama jenis," ungkap Kombes Nugroho didampingi Kasat Reskrim Kompol Budi Hartono, Rabu (1/3/2023). 


Namun saat akan melakukan hubungan sesama jenis, tiba-tiba datang teman-teman tersangka yang berjumlah 3 orang. Mereka berpura-pura sedang melakukan penggerebekan. 


"Para tersangka ini membawa korban ke mobil, di sana mereka mengancam dan merampas iPhone 13 dan sejumlah uang milik korban," terangnya. 


Dari laporan korban, polisi akhirnya membekuk para tersangka di antaranya M. Syafik Hidayat (25), Adrian Hernanda (25), Afri Anton (25) dan Sertakan Hati (30).


"Keempat tersangka ini telah menjalankan aksinya sebanyak 4 kali dengan modus yang sama," pungkas Nugroho.

Atas perbuatannya keempat pria pengangguran tersebut dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (fah)




Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *