EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Tilep Duit Nasabah Rp1,9 M, Teler KSP Belakangpadang Diciduk Polresta Barelang

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menjelaskan kronologi penangkapan penipu KSP Belakangpadang. Foto: fah/kepriupdate


BATAM - Polresta Barelang menetapkan dua pengurus koperasi sebagai tersangka, dalam kasus penggelapan uang nasabah sebesar Rp 1,9 M di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti, Belakangpadang.



Kedua pelaku masing-masing bernama Ela, merupakan teller di koperasi. Sedangkan satu pelaku lainnya yang menjabat sebagai Kepala Bidang Operasi, yang sudah almarhum.


Kasus penggelapan dalam jabatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2014 silam dengan jumlah nasabah yang dirugikan sebanyak 204 nasabah.


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menyebut kasus ini berdasarkan aduan masyarakat pada 8 September 2022 lalu.


Budi mengatakan, motif pelaku menggelapkan uang nasabah dengan cara melakukan penarikan tabungan nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, dan memalsukan tandatangan.


"Pelaku mengambil uang nasabah di safety box, dan menyimpan uang nasabah ke tas milik pribadi," kata Kompol Budi, Senin (20/3/2023).


Agar nasabah tidak curiga, pelaku Ela mengubah jumlah saldo dengan menulis dengan pena. Ia beralasan mesin pencetak buku tabungan rusak.


"Uang hasil penggelapan sebesar Rp 1,9 miliar tersebut digunakan pelaku untuk merenovasi rumah orangtuanya dan uang muka (DP) membeli mobil," terang Budi.


Menurut Budi, total uang nasabah ada Rp 6 miliar, dan uang tersebut kini telah habis. Saat ini pihaknya masih memeriksa uang lebihnya tersebut bersama OJK.


"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 374, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," pungkas Budi. (fah)






Editor : Teguh