Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau di Kota Tanjungpinang. Foto/Alf Kepriupdate |
TANJUNGPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menunjuk secara tertutup lima orang sebagai Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau periode 2023-2028.
Berikut lima nama yang ditunjuk sebagai Timsel calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau :
- Nina Inggit Garnasih
- Nikolas Panama
- Rina Dwi Lestari
- Bebby Sintia Dewi Banteng
- Fendi Hidayat
Kelima nama Timsel Bawaslu Kepri tersebut sesuai Pengumuman Bawaslu RI No. 220/KP.01.00/K1/03/2023 dan berdasarkan Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 92 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Timsel yang ditunjuk berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki berintegritas. Keanggotaan Timsel ini terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
Adapun syarat menjadi Timsel di antaranya WNI, berusia minimal 30 tahun, pendidikan minimal S1, dan memiliki pengetahuan mengenai sistem penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu. Timsel juga harus memiliki integritas, tidak pernah menjadi anggota parpol, dan tidak pernah menjadi anggota tim kampanye capres, calon dpr, dpd, hingga dprd.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, timsel berkewajiban untuk bersikap tidak diskriminatif dan melaksanakan tugas secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Timsel juga dilarang menerima uang atau materi lainnya dari calon anggota Bawaslu Provinsi atau pihak lain. Serta dilarang memberikan janji kepada calon anggota Bawaslu terkait dengan proses penjaringan.(alf)
Editor : Teguh