EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Jual Chip Higgs Domino, Warga Tembesi Sagulung Ditangkap Polres Karimun

Satreakrim Polres Karimun meringkus agen penjual chip higgs domino di dekat Mapolres Karimun. Foto/Satreskrim


KARIMUN - Polres Karimun kembali menangkap agen chip higgs domino. Pasalnya, permainan game online tersebut kental dengan unsur perjudian alias adu nasib.

Celakanya, pelaku yang ketiga ini tergolong nekad. Pasalnya dia ditangkap menjual chip tersebut tak jauh dari Mako Polres Karimun.

Pelaku berinisial DFS (37) diduga sebagai agen chip higgs domino ditangkap di konter HP NKRI Cell yang berada di depan Makopolres.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan judi higgs domino, pelaku akhirnya kita tangkap,” ujar Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, Sabtu (1/4/2023).

Kapolres menyebut, pelaku merupakan warga Tembesi Lestari, RT 03 RW 04, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Pelaku diamankan oleh petugas pada hari Kamis 30 Maret 2023 pukul 22.30 WIB di konter NKRI Cell, Jalan Ahmad Yani, Kolong, Kelurahan Sungai Lakam Barat.

"Barang bukti yang kita amankan berupa 2 unit handphone, 2 buah buku rekapan, 1 buah pulpen dan uang tunai sebanyak Rp434 ribu," katanya.

Pelaku DFS mengakui ada jual beli chip higgs domino di konter NKRI Cell miliknya, kemudian pelaku melakukan perjudian jenis chip melalui aplikasi higgs domino.

Adapun pekerjaan yang dia lakukan dengan menjual chip kepada pemain, yaitu chip 1B harganya Rp65.000.

Setiap pembelian dengan harga modal chip 1B Rp60.000, pelaku DFS mengambil keuntungan dari 1 chip Rp5000 dan menurut pengakuan pelaku DFS dalam 1 hari mendapatkan keuntungan sebanyak Rp400.000 sampai dengan Rp1 juta.

"Sebulan kira-kira pendapatan sekitar Rp12 juta hingga Rp30 juta," kata pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke-3e KUHP jo pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (tgh)






Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *