EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Polisi Ringkus Penipu Modus Janjikan Masuk Kerja Tanpa Tes di Mukakuning

Pelaku penipuan iming-iming pekerjaan diringkus Polresta Barelang. Foto/Fahrur


BATAM - Satreskrim Polresta Barelang menangkap pelaku tindak pidana penipuan yakni janji penempatan kerja bagi calon karyawan di kawasan industri Mukakuning Batam.

Kasat Reskrim Kompol Budi Hartono menyebut, tersangka berinisial S (27) ditangkap di daerah Jembatan 2 Barelang. Polisi mengamankan barang bukti berupa buku catatan nama para korban yang dijanjikan pekerjaan. 

"Tersangka mengakui korban akan mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan di daerah Mukakuning tanpa melalui proses seleksi," kata Budi, Senin (11/4/2023).


Dengan iming-iming tersebut, lanjut Budi, para korban tertarik sehingga mereka membayar dengan cara ditransfer sejumlah Rp 5-7 juta per orang.


Namun apes, setelah uang tersebut diterima tersangka, korban yang bertanya tentang pekerjaan yang dijanjikan, tersangka dengan enteng hanya menjawab masih belum ada lowongan. 


"Sebenarnya tak ada pekerjaan yang dijanjikan oleh tersangka. Namun tersangka terus memperdaya para korbannya," kata Budi seraya menyebut hingga kasus ini terungkap, tak seorang pun dari korban yang diterima bekerja.


Jumlah korban yang melapor saat ini ada sekitar 125 orang dan kemungkinan masih ada penambahan korban lainnya. Sementara total kerugian yaitu sebanyak Rp 600 juta.


Pelaku menghabiskan uang hasil penipuan dari korban digunakan untuk, foya-foya dan modal usaha. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(fah)






Editor : Teguh