Para pemain dan wasit gelper diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Barelang. Foto/Satreskrim |
BATAM - Polresta Barelang menggerebek arena gelanggang permainan elektronik (gelper) berbau judi di kawasan Pasar Suka Ramai, Bengkong, Selasa (25/4/2023) malam. Selain seorang wasit, dalam penggerebakan itu polisi juga mengamankan sembilan pemain.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan bahwa peggerebekan gelper Batam di Pasar Suka Ramai Bengkong berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian gelper di RW 08 Kelurahan Bengkong Indah tersebut.
Dari laporan masyarakat, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terkait aktivitas gelper Batam di Pasar Suka Ramai Bengkong. Hasil penyelidikan menemukan bukti praktik perjudian dalam permainan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang wasit dan sembilan pemain.
Adapun wasit yang terciduk dalam penggerebekan itu adalah seorang perempuan berinisial De. Sedangkan dari sembilan pemain yang diamankan, empat di antaranya adalah oknum wartawan berinisial KL, MAP, DRW, dan perempuan berinisial YEP.
Tidak hanya mengamankan wasit dan pemain, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp296 ribu, buku catatan, tiga kunci mesin, serta mesin gelper.
Selain itu polisi juga menemukan adanya aktivitas perjudian melalui penukaran kredit dengan uang tunai.
"Apabila menang dan cancel kredit, pemain dapat menukarkannya dengan uang tunai," kata Budi.
Aktivitas gelper berbau judi di Batam memang marak. Sebelumnya, tim gabungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Batam juga membongkar tiga bangunan di Kampung Aceh, Mukakuning, yang menjadi arena gelper.
Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, pembongkaran bangunan ini untuk mengantisipasi suburnya praktik perjudian di tengah masyarakat.
"Kita harapkan kawasan Kampung Aceh ini bersih dari narkotika dan praktik perjudian," kata Kapolresta terkait pembongkaran bangunan gelper Batam.(fah)
Editor : Teguh