EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Sibuk Belanja Persiapan Mudik Lebaran, Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Cara Menghitungnya

 

Ilustrasi ijab bayar zakat fitrah

BATAM - Memasuki 10 hari terakhir Ramadhan, umat muslim Tanah Air disibukkan belanja kebutuhan hari raya seperti pakaian serta aksesoris. Bahkan ada juga disibukkan dengan persiapan mudik ke kampung halaman.


Momen lebaran memang paling dinantikan oleh setiap kaum muslim. Pasalnya di hari raya tersebut mereka dapat berkumpul bersama sanak famili, orang tua serta kerabat terdekat yang selama ini terpisah jarak dan waktu.


Namun di tengah kesibukan menyambut lebaran Idul Fitri 1444 H, sebaiknya untuk hal bayar kewajiban zakat fitrah jangan sampai terlewatkan. 


Melansir dari rumaysho.com, zakat fitrah adalah sedekah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka, atau ketika tidak berpuasa lagi, di bulan Ramadan. Menurut Ishaq bin Rohuyah, wajibnya hukum membayar zakat fitrah ini seperti ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya.


"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).


Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri. Selain itu, melaksanakan salah satu rukun Islam ini juga menjadi bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu serta berbagi kebahagiaan di hari raya agar setiap orang dapat merasakannya.


“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).


Sesuai dengan hadis tersebut, zakat fitrah wajib dibayarkan senilai satu sha' kurma atau satu sha' gandum. Ukuran itu dapat disetarakan dengan senilai makanan pokok di daerah tersebut. Satu sha disamakan dengan 2,5 kg atau 3,5 liter.


Cara Menghitung Zakat Fitrah


Perhitungan zakat fitrah yang lazim di Indonesia sesuai dengan nilai makanan pokok yakni beras. Artinya, setiap muslim wajib memberikan beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.


"Zakat fitrah ini boleh diberikan dalam bentuk makanan pokok atau beras atau dapat diganti dalam bentuk uang. Misalnya, jika harga 1 kilogram beras di suatu tempat adalah Rp13 ribu, maka kalikan dengan 2,5 kilogram sehingga zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah sebesar Rp32.500 atau digenapkan Rp40 ribu sebagai sedekah," kata Ustadz Khusna, Selasa (11/4/2024). 


Menurutnya di setiap daerah nilai zakat fitrah dapat berbeda-beda. Sebagian juga sudah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).


"Zakat fitrah bisa dibayarkan langsung kepada orang-orang yang berhak menerima zakat seperti fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Untuk itu mari kita penuhi kewajiban berzakat fitrah agar amal ibadah puasa kita diterima Allah Subhanawataala," pungkasnya. (fah)




Editor : Teguh