EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Tak Terima Anaknya Disodomi, Polsek Batuaji Bekuk Pria Pengangguran di Kawasan Buliang

Kapolsek Batuaji Kompol Restia Octane Guchi memberi keterangan pers perihal kasus pelecehan sesama jenis. Foto: Fahrur/Kepriupdate


BATAM - Unit Reskrim Polsek Batuaji berhasil meringkus pelaku tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis (LGBT). Mirisnya korban merupakan anak yang masih di bawah umur. 


Kapolsek Batuaji Kompol Restia Octane Guchi mengungkapkan, pelecehan seksual ini terjadi salah satu kosan bilangan Batuaji Batam pada 11 Februari 2023 lalu. 


Korban berinisial GY (16) awalnya berkenalan dengan pelaku AR (23) melalui applikasi Walla yang merupakan tempat perkumpulan sesama gay. Mereka kemudian bertukar nomor telepon. 


"Nah setelah perkenalan itulah pelaku mengajak korban untuk bertemu di kosannya. Sesampainya di sana pelaku mengunci pintu kamar dan meminta korban untuk melepaskan pakaiannya," ungkap Kapolsek Kompol Guchi, Kamis (6/4/2023). 


Setelah itu terjadilah hubungan tidak wajar tersebut, hingga akhirnya terungkap oleh orangtua korban dan melaporkan ke Mapolsek Batuaji. Pelaku langsung dibekuk di kosannya kawasan Buliang.


"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, korban saat ini merasa kesakitan di bagian duburnya," katanya. 


Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 Ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fah)





Editor : Teguh