EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Jelang Pemilu Serentak 2024, BKN Minta ASN Kabupaten Natuna Jaga Netralitas

 

Wakil Kepala BKN pusat, Supranawa Yusuf bersama Kepala Kantor Regional XII BKN, Anna Hasnah Hasanuddin dan Sekda Natuna, Boy Wijanarko ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di depan Kantor Bupati Natuna

NATUNA - Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, Supranawa Yusuf pinta ASN di Kabupaten Natuna bersikap netral.


Hal ini ia sampaikan ketika memimpin upacara 17 hari bulan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna di Halaman Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai pada Rabu (17/5/2023).


Menurut Supranawa Yusuf bentuk netralitas ASN meliputi penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksanaan manajemen ASN, pembuatan keputusan/kebijakan, dan menuju tahun politik tentunya netralitas akan lebih ditekankan pada pelaksanaan Pemilu/Pilkada. 


Netralitas ASN perlu dijaga karena sejatinya netralitas ASN pun diamanatkan di dalam UU No. 5/2014 ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.


Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan.



" ASN yang tidak netral tentunya tidak akan bekerja dengan profesional yang menyebabkan target-target kinerja tidak akan tercapai," terangnya.



Ia menambahkan, ASN memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa oleh karenanya ASN di larang terlibat dalam politik praktis.


"kita ada 11 kementerian dan lembaga yang akan memonitor gerak gerik seluruh ASN di Indonesia, jika ketahuan ada ASN yang terlibat politik maka akan kita proses," ungkapnya.


Selain itu, Supranawa Yusuf juga mengatakan 11  kementerian ini akan terus memantau aktivitas ASN secara berkala. Hal ini dilakukan guna untuk menjaga netralitas dari ASN.


"hak pilih itu tetap, namun yang perlu di jaga adalah ASN dilarang mengkampanye, hadir dalam acara kampanye, memakai atribut partai dan hadir dalam rapat partai. Ini harus di jaga," ungkapnya.


Bila kedapatan ASN terlibat politik, Supranawa Yusuf menyampaikan segera laporkan kepada Komisi Aparatur Sipip Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


"Bagi ASN yang terbukti terlibat politik praktis, ada tiga jenis sanksi menanti, yaitu ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa surat teguran; sanksi sedang penundaan kenaikan gaji maupun pangkat; sedangkan kategori berat berupa penurunan jabatan, kepangkatan hingga pemecatan," tutupnya.(rus)




Editor : Teguh