EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Ariastuty Sirait: BP Batam Komitmen Selesaikan Lahan Tidur Demi Pembangunan

On 16.13

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait (Foto:Agam)


Badan Pengusahaan (BP) Batam terus komitmen untuk menyelesaikan persoalan lahan tidur. Hal itu dilakukan untuk percepatan pembangunan di Batam. 


Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan lahan tidur menjadi salah satu konsen pihaknya untuk dituntaskan dalam beberapa tahun terakhir. 


"Sesuai arahan Bapak Kepala BP Batam Muhammad Rudi agar pembangunan Batam terus dilakukan, tidak boleh ada lahan tidur lagi," kata Ariastuty, Jumat (9/12/2022).  


Dijelaskan penyelesaian lahan tidur dibutuhkan proses yang cukup panjang. Sejumlah upaya telah dilakukan mulai dari identifikasi lahan tidur, pemanggilan penerima lahan hingga pengambilan alih lahan.


Namun, menurutnya masih saja ada pengembang atau penerima alokasi lahan yang belum legowo lahannya diambil alih padahal telah dibiarkan puluhan tahun tidak dibangun. 


Ia mencontohkan sekaligus menanggapi pernyataan dari pihak PT Jaya Putra Kundur baru-baru ini yang mengaku menyayangkan lahannya diambil alih BP Batam di bilangan Batam Center.


"Terhadap lahan dimaksud telah dilakukan upaya-upaya secara persuasif dan sesuai ketentuan yang berlaku, namun kembali kita melihat itikad dari perusahaan bahwa memang lahan tersebut belum dibangun," ungkapnya. 


Untuk itu pihaknya telah melakukan evaluasi dan  proses lebih lanjut sesuai ketentuan dan kebijakan terhadap lahan dimaksud. 


"Saya kira mari bersama kita komitmen dan mendorong pembangunan Batam lebih maju untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (gam)



Editor : Teguh

Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI akan Gugat ke MK

On 22.31

Ketum SMSI Firdaus. Doc


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022). 


Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan.  SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK). 


Untuk apa terburu-buru  disyahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.


“Ini terkesan dipaksakan,  pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022. 


Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal,  SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi,  bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia,  kemerdekaan pers dan demokrasi.  


Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi. 

“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.


SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers. 


UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR  kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.


“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya. 


SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama  dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Banyak  pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan  kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. 


Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.


Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. 


Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.


Dewan Pers sendiri,  sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. 


Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.


Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.


Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.


“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan.  Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal,  minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.


SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:


*1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme*


- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.


*2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden*


- Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.


*3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara*


- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.


*4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong*


- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.


- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang   tidak lengkap.


*5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan*


- Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.


*6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan*


- Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.


*7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik*


- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.


- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.


- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.


*8. Penerbitan dan pencetakan*


- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.



Editor : Teguh

BP Batam Terbitkan Perka 16 Tahun 2022, Urus Kepelabuhanan Kini Lebih Efisien

On 16.44

Site plane Pelabuhan Batuampar. Diyakini akan mempermudah para pengusaha yang akan bongkar muat barang, Senin (28/11/2022). Foto: Repro


Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa kepelabuhanan. Terbaru, melalui Badan Usaha Pelabuhan, BP Batam menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 16 Tahun 2022.


Perka tersebut merupakan Perubahan kedua atas Perka BP Batam nomor 10 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam.


Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar mengakui pihaknya telah menerima masukan dari para pelaku usaha kepelabuhanan untuk merevisi peraturan sebelumnya. 


“Yang menjadi menarik adalah konsep ini dibangun bersama dengan para pelaku usaha dan asosiasi, kira-kira lebih dari 6 bulan kita membangun komunikasi apa yang diinginkan pelaku usaha dalam dinamika perubahan dunia saat ini,” kata Dendi saat mendampingi Kepala BP Batam dalam Sosialisasi Pembaruan Sistem Informasi Kepelabuhanan di Hotel Planet Holiday, Nagoya, Senin (28/11/2022).


Ia mencontohkan dalam perka tersebut disebutkan prosedur pembayaran jasa kepelabuhanan yang semula melibatkan 9 verifikator dengan 12 alur kegiatan, kini hanya perlu melalui 5 verifikator dengan 8 alur kegiatan. Hal ini menurutnya akan lebih efisien karena layanan menjadi ringkas dan pada gilirannya berimbas pada efisiensi biaya logistik.


“Pemangkasan birokrasi layanan ini tentunya untuk bagaimana layanan menjadi lebih cepat dan ujung tombaknya adalah efisiensi untuk menurunkan biaya logistik, kita akan lakukan itu,” ujar Dendi.


“Proses verifikasi pelayanan jasa kepelabuhanan kini dilakukan hanya dalam proses 1 hari dengan catatan seluruh dokumen yang dilampirkan pengguna jasa telah lengkap,” sambung Dendi.


Sistem Host to Host merupakan sistem transaksi online yang menghubungkan sever Bank yang ditunjuk secara langsung oleh pengguna jasa menggunakan sistem BP Batam Seaport Information Management System (B-SIMS). 


Kini proses pembayaran seluruh layanan jasa kepelabuhanan seperti kegiatan pemanduan, penundaan, bongkar, muat, dan jasa lainnya telah dapat dilakukan melalui sistem Host to Host. 


Ia meyakini dengan revisi Perka tersebut, menandai suatu era modernisasi bagi pihaknya yang berorientasi kepada pelayanan lebih cepat, mudah, efisien dan mempunyai tingkat keakurasian yang tinggi.


Editor : Teguh 

Tidak Benar Mobil PBK di Bandara Hang Nadim Bodong, BP Batam: Kami Tunduk pada Aturan Permenhub

On 11.27

Ariastuty Sirait. doc


Kepala Biro Humas, Promosi dan Humas BP Batam Ariastuty Sirait kembali angkat bicara. Kali ini ia ingin menanggapi berita disinformasi atau hoax pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (PBK) BP Batam. Menyusul dalam sebuah artikel disebutkan sebagai dugaan kendaraan bodong karena tidak berplat nomor.


Tuty mengatakan bahwa BP Batam dalam melaksanakan sebuah pengadaan senantiasa tunduk pada aturan yang berlaku dengan diasistensi oleh seluruh Instansi/Lembaga terkait. Sehingga, ia amat menyayangkan adanya pemberitaan yang merupakan opini berujung Hoax atau berita tidak benar. 


“BP Batam dalam pelaksanaan suatu pengadaan pasti berkoordinasi dengan instansi/Lembaga terkait. Kami dikontrol dan diasistensi dengan baik oleh seluruh Instansi/Lembaga terkait. Sehingga semua prosedur peraturan yang berlaku, diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Kata Tuty.


Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa Mobil PBK di Bandara yang diduga tidak terpasang plat nomor, bukan karena tidak adanya bukti kepemilikan, melainkan sesuai dengan aturan yang berlaku di area kebandarudaraan.


“dokumen pengadaan atas mobil tersebut ada dan telah diperiksa oleh BPK RI. Dan mobil dimaksud tidak menggunakan plat nomor itu bukan bodong, hal tersebut karena menyesuaikan dengan aturan yang ada  yakni Peraturan Menteri Perhubungan, mengingat Mobil Pemadam berada pada area kebandarudaraan.” Terang Tuty.


Sementara itu, hadir bersama Tuty, Kabag Administrasi Satuan Pemerika Intern Arie Handini juga menjelaskan bahwa mobil Damkar yang diberitakan sebagai dugaan mobil bodong, memang tidak berplat nomor sebagai bentuk kepatuhan BP Batam terhadap aturan kebandarudaraan yang tertuang dalam Permenhub 167 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menhub PM 33/2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara.


Termasuk, Peraturan Dirjen Perhubungan Udara tentang Petunjuk dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil dan Pedoman Pengoperasian, Pemeliharaan dan Sistem Pelaporan Kendaraan/Peralatan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Pemadam Kebakaran PKP-PK


“jadi tidak berplat itu bukan berarti bodong ya, harus dilihat kontekstualnya, karena berada pada area vital yakni Bandar Udara, yang mana tidak diperkenankan mobil pemadam PKP-PK keluar dari area Bandara.” Lanjut Arie.


Selanjutnya, Arie menguraikan perbedaan nomor sejumlah mobil pada STNK dengan simak BMN, dikarenakan pada saat proses pemeriksaan BPK RI, aplikasi simak BMN belum dapat menginput jumlah huruf dan angka lebih dari 12 digit.


“hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan koreksi bersama BPK RI dan saat ini sudah selesai. Bahwa nomor mesin yg tercatat sama dengan STNK.” Kata Arie.


Arie mengatakan pihaknya sudah merekonsolidasi data kendaraan antara dokumen secara fisik dengan data SIMAK BMN. 


Dalam kesempatan ini, Arie juga menyampaikan bahwa BP Batam berterima kasih atas asistensi dan monitoring yang dilakukan oleh BPK RI. 


Sehingga pihaknya dapat menindaklanjuti hasil temuan dari pemeriksaan BPK dengan melengkapi  seluruh dokumen pendukung kepemilikan berupa dokumen pengadaan kendaraan mobil Pemadam Kebakaran.


“kami sangat berterima kasih dengan asistensi seluruh pihak terkait. Dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI tentu akan menunjang pengelolaan dan tanggung jawab kami terhadap keuangan negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tutur Arie.

Heboh Berkas Lamaran Job Fair SP Plaza Diduga Dibuang, Ini Penjelasan Kadisnaker Batam

On 21.22




Ribuan berkas lamaran para pencari kerja (pencaker) yang mengikuti Job Fair 2022 di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung sejak Senin (7/11/2022) lalu, diisukan diduga dibuang. Isu itu pun sempat menjadi viral mendapat tanggapan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam.


Sebelumnya, postingan viral di media sosial ini diketahui sempat diunggah oleh beberapa akun media sosial, salah satunya akun media sosial Instagram @qardy_wp.

Pada unggahan media sosial miliknya, akun tersebut sempat mengunggah video sebuah mobil pickup berplat merah BP 8403 C yang mengangkut berkas dengan map berbagai warna.

Selain itu, akun tersebut juga menandai sejumlah akun media sosial lain pada unggahan tersebut.

“Ini apa miskahh? Lamaran job fair SP mau dibawa kemana,” tulisnya pada unggahan yang telah diposting sejak, Sabtu (19/11/2022).

Unggahan ini sontak mendapat respon dari sejumlah warganet, bahkan hal ini mendapat pertanyaaan dari salah seorang pengguna Instagram.

“Kak emang dibuang ya lamarannya,” tulis salah seorang netizen untuk video tersebut.

Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti kemudian memberikan tanggapan dan menyebut bahwa informasi tersebut adalah informasi hoax atau menyesatkan.

Untuk itu, ia meminta para akun yang mengunggah untuk menghapus video tersebut.

“Ini hoaks, saya minta pemegang akun IG ini men-take down, jangan buat masalah,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta agar akun-akun tersebut mengeluarkan unggahan klasifikasi atas video yang viral sejak kemarin. Jika tidak, ia akan menempuh jalur hukum.

“Kalau tidak diklarifikasi saya akan tempuh jalur hukum,” kata Rudi.

Rudi mengaku tidak mengetahui mobil pickup yang viral itu berasal dari mana meski menggunakan plat merah.

Dia juga tidak mengetahui pasti berkas apa yang dibawa oleh mobil tersebut.

“Bukan, kita tidak tahu itu berkas apa,” tambahnya. (pjb)

Polda Kepri Beri Bantuan Sembako Kepada Kelompok Tani Pipa Gas Subur

On 21.33

Ditintelkam Polda Kepri gelar silaturahmi dan berbagi pada kelompok tani Batam. Foto: ist


BATAM - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri)  melaksanakan silaturahmi bersama dengan Kelompok Tani Pipa Gas Subur, Sei Pelunggut, Dapur 12 Kecamatan Sagulung, Kota Batam, di Cafe Bakery 33, Sabtu (29/10/2022).

Silaturahmi dan komunikasi bersama tersebut membahas terkait adanya indikasi permasalahan relokasi lahan di Sei Pelunggut, Dapur 12 Sagulung. Dalam pertemuan ini pihak kepolisian berharap tidak terjadi permasalahan yang dapat menimpa masyarakat khususnya para petani.

Masyarakat diminta tetap tenang dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Dengan harapan masyarakat bisa sama – sama  menjaga kondisi Kota Batam yang Kondusif. 

Sebagai perhatian dalam kesempatan tersebut Subdit II bidang ekonomi Ditintelkam Polda Kepri memberikan bantuan paket sembako, yang diserahkan secara simbolis kepada perwakilan kelompok tani Pipa Gas Subur.

“Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Polda Kepri, atas bantuan yang diberikan. Ini sangat bermanfaat buat keluarga kami,” kata Nanang, Perwakilan Kelompok Tani Pipa Gas Subur.

Nanang dan para petani lainnya sangat mengargai perhatian Kepolisian Polda Kepri kepada masyarakat di Sei Pelunggut. 

“Kami patuhi terkait permasalahan yg saat ini terjadi dilingkungan kami,” imbuhnya. (man)

SMSI Kecewa, 19 Pasal RKUHP yang Diusulkan hanya 2  Diakomodir Pemerintah

On 16.02

Dewan Pers dan konstituen gelar rapat sikapi RKUHP. Foto: smsi


JAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan 2000 pengusaha pers online, merasa kecewa  karena pemerintah hanya mengakomodir dua pasal dari 19 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diusulkan Dewan Pers dan para konstituennya. 


Kekecewaan itu disampaikan oleh Makali Kumar SH ( Ketua bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Sabtu 29 Oktober 2022.


Pers bersama konstituennya, termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar rapat, Rabu siang (26/10/2022) di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jakarta. Rapat digelar,  menindaklanjuti adanya tanggapan resmi Pemerintah atas berbagai masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Juli 2022 yang disampaikan Dewan Pers.


Rapat dipimpin, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (Ketua Komisi Hukum dan Perundang - undangan) bersama  Hendrayana SH (Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers). 


Dari perwakilan konstituen Dewan Pers yang hadir, diantaranya Makali Kumar SH dari SMSI, Maulana Muhammad (ATVLI), Ramdi Suraja (PRSSNI), Wahyu Priyogo (IJTI), Adi Prasetya (AMSI), Nelsen dan E Depari (JMSI). Hadir juga Erick dari Pokja hukum Dewan Pers.


Mengawali rapat, Hendrayana selaku moderator,  menyampaikan kepada peserta yang hadir, bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan atas usulan reformulasi RKUHP yang disampaikan Dewan pers. Dari 19 pasal yang diusulkan, hanya dua pasal yang terakomodir, itupun salah satu pasal yang diakomodir, masuknya di penjelasan, bukan dibatang tubuh.


"Ini yang kita sayangkan, karena hanya dua pasal yang diakomodir dari 19 pasal yang mendapat tanggapan Pemerintah atas usulan Dewan Pers. Ini harus kita sikapi, sebelum RKUHP ditetapkan yang isunya pada akhir Desember 2022," ujar Hendrayana.


Selanjutnya,  Bivitri Susanti, S.H., LL.M,  ahli hukum tata negara yang ikut dalam rapat melalui zoom meeting, memaparkan tanggapan pemerintah atas usulan Dewan Pers terkait RKUHP. Dari 19 Pasal yang diusulkan untuk dilakukan reformulasi sesuai aspirasi Pers,. ternyata hanya 2 pasal yang diakomodir.  


Dari pasal yang diakomodir itu, hanya satu pasal yang masuk di batang tubuh, sedangkan satu pasal lagi, hanya masuk di penjelasan.


Seperti pada pasal 303, dimana usulan dewan pers untuk menambahkan ayat ke 3 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi. Tanggapan pihak pemerintah, usulan tersebut sudah terakomodir di penjelasan dari pasal  302 RKHUP yang sebelumnya disadur dan dikembangkan dari penjelasan pasal 5 UU PNPS No 1/1965.


"Saya mencermati, masih adanya beberapa pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers itu, disikapi dengan perbedaan persepsi oleh Pemerintah. Sehingga reformulasi yang diajukan, banyak yang tidak diakomodir. Jadi Dewan Pers bersama konstituen dan kalangan Pers mesti terus berjuang di DPR sebelum ditetapkan," jelas Bivitri.


19 Pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers dan mendapat tanggapan  Pemerintah itu,  pasal 188 ayat (2) dan (6), pasal 218, 219, 240, 242, 246, 247, 248, 263, 280, 302, 303, 304, 351, 437, 440 dan  443.


Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli yang memimpin rapat, akhirnya menerima masukan dan saran dan peserta rapat, khususnya dari perwakilan-perwakilan konstituen untuk menjadi kesepakatan bersama. Dimana Dewan Pers bersama konstituen dan elemen pers, untuk terus berjuang supaya usulan reformulasi RKUHP bisa diakomodir semua. Supaya kebebasan dan kemerdekaan  pers terus terjaga.


"Kita akan terus berjuang di DPR, supaya saat RKUHP ditetapkan, reformulasi yang diusulkan Dewan Pers terakomodir. Kita juga akan kuatkan diskusi publik, dan komunikasi dengan pimpinan Partai, fraksi maupun komisi III di DPR," jelasnya.


Arif Zulkifli optimis kalangan DPR akan mengakomodir usulan reformulasi RKUHP dari Dewan Pers. Karena saat bertemu dan menyampaikan aspirasi secara tertulis, pihak fraksi-fraksi di DPR menyatakan tidak ada kepentingan politik terkait RKUHP tersebut.


Arif Zulkifli kembali menegaskan, bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Dewan pers  mempersoalkan pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. "Reformulasi pasal-pasal yang diusulkan Dewan Pers ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum, dan lainnya,” tegasnya.


Sementara itu, perwakilan SMSI yang hadir dalam rapat tersebut, yakni Makali Kumar SH mengatakan pihak SMSI terus menolak pasal-pasal RKUHP yang akan menghalangi kemerdekaan dan kebebasan Pers. 


Sebanyak 2000 media online yang merupakan anggota SMSI akan bersama-sama Dewan Pers dan kalangan pers lainnya, terus berjuang sampai berhasil.


"Sebelum penetapan RKUHP yang kabarnya akhir Desember 2022, SMSI terus suport perjuangan Dewan Pers lakukan reformulasi pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Kami akan ikut bangun diskusi publik, biar masyarakat luas mengetagui dan untuk menanggapi sebelum ditetapkan," tegas Makali yang juga Direktur Media Online Kreator Jabar. (***)