*Korupsi KPU Batam
TANJUNGPINANG- Raut wajah sendu tidak dapat disembunyikan Hendriyanto, saat berjalan keluar ruang sidang Pengadilan Tipikor Kepri, di PN Tanjungpinang, Kamis (26/9). Pasalnya mantan Ketua KPU Batam itu awalnya menyangka dirinya akan dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor, namun nyatanya dirinya dinyatakan bersalah karena lalai sehingga terjadinya korupsi di KPU Batam.
Hendriyanto divonis 1 tahun dan 8 bulan oleh Pengadilan Tipikor, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut Majelis Hakim terdakwa terbukti melangar pasal pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, Undang-Undang Nomor 31/1999 junto undang-undang Nomor 20/2001. Dan Unsur-unsur pasal yang juga terpenuhi yakni pasal 55 KUHP tentang melakukan tindak pidana bersama-sama dan pasal 64 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut.
"Dalam perkara ini, majelis hakim berpendapat, terdakwa dianggap lalai mengawasi sekretaris KPUD Batam Syarifuddin dan bendahara KPUD Batam Dedi Saputra. Kelalaian ini dibebankan kepada terdakwa. Sehingga, putusan ini sudah sesuai dengan yang dituduhkan," ujar Jarihat, Ketua majelis hakim TIPikor.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tunutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa 2 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subside 6 bulan kurungan. “Saya masih pikir-pikir, dan akan berkonsultasi dulu dengan penasehat hukum saya. Sebelumnya saya berfikir akan dibebaskan,” ungkap terdakwa yang mengunakan baju koko dan topi putih itu.
Tim penuntut dari kejari Batam, Andi Hebat dan Profrizal mengatakan pihaknya juga menyatakan pikir-pikir dan untuk mengambil sikap akan melaporkan hasil sidang tersebut kepada Kajari Batam."Akan kami laporkan dulu ke atasan hasil vonis ini. Hasilnya akan sampaikan tujuh hari ke depan ke pihak Pengadilan Tipikor," ujar Andi.
Sebelumnya Syarifuddin dan Dedi Saputra telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 25 Februari lalu. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Syarifuddin dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara. Sedangkan Dedi Saputra dihukum selama dua tahun dan empat bulan penjara. Uang negara yang dinikmati Syarifuddin sebesar Rp1.227.000.081.225. Sementara itu, Dedi Saputra menikmati uang negara sebesar Rp275.951.200. (Ogas Jambak)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
