TANJUNGPINANG- Pelaku perampokan di Toko Rezeki Jaya milik Leti, divonis berbeda sesuai perannya masing-masing oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (3/10). Pelaku utama John dan Aris divonis tujub tahun penjara. Sedangkan Taufik dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara dan Deny selama dua tahun dan enam bulan penjara, karena sebagai pembantu dalam aksi pencurian yang mengakibatkan leher korban luka parah.
Sebelumnya JPU Abdurrachman menuntut terdakwa John dan Aris, delapan tahun penjara dan Deni dan taufik 4 tahun penjara, sesuai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keempat terdakwa usai persidangan penyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Perampaokan sebuah toko penjual barang kelontongan milik Leti di Jalan Hang Lekir ini terjadi pada 4 Mei lalu, sekitar pukul 21.00. Leher Leti disayat pisau yang telah disiapkan para pelaku dalam aksinya. Usai melukai korbannya, empat pelaku kabur dengan cara berpencar. Salah satu pelaku, Taufik terkepung saat berusaha melarikan diri ke Perumahan Pinang Hijau, malam itu juga berhasil diamankan warga dan polisi.
Dua orang lainnya, Deny dan Taufik ditangkap saat akan melarikan diri ke luar pulau dengan menggunakan kapal ikan di Pelabuhan Kampung Keke, Kijang, Bintan Timur, sekitar pukul 04.00, 5 Mei. Pelaku terakhir, John ditangkap pada 6 Mei pagi di kawasan Dompak. Ia juga akan melarikan diri keluar pulau Bintan menggunakan kapal ikan. (Ogas Jambak)
EKONOMI
- BP Batam Launching Dashboard dan Duta Investasi, Jawab Keluhan Pelaku Usaha Secara Cepat, Tepat, Transparan
- Kepala BP Amsakar Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
NASIONAL
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN
- Badan Pengusahaan Batam Gelar Expose Studi Kelayakan Pembukaan Jalur RORO Batam Johor
- Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Dapat Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

