EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

DKP Natuna Diduga Korupsi 6 M

NATUNA - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna diduga melakukan tindakan korupsi dana hibah APBD senilai Rp 6 milyar. Kasus itu terendus setelah para nelayan yang merasa dirugikan melaporkan ini ke Kejaksaan Negeri Ranai beberapa waktu lalu.

Sapirin, Ketua KUB Batu layar, Desa Pengadah, Bunguran Timur Laut mengungkapkan bahwa proposal yang mereka ajukan senilai Rp 100 juta diduga telah diselewengkan oleh HJ selaku Ketua KUB Mitra Rumpun Sejahtera.

“KUB Batu Layar hanya menerima Rp 10 Juta, Rp 90 Juta lagi diambil oleh HJ,” jelasnya kepada awak media beberapa hari lalu.

Menurutnya modus yang dilakukan HJ untuk menipu para KUB di Natuna adalah dengan meminta surat kuasa dari KUB yang ada untuk mencairkan dana, selain itu HJ juga menahan buku Rekening Tabungan dari setiap KUB.

Hal senada juga dikatakan Halim selaku anggota KUB Cemaga I. Ia bahkan sangat yakin telah terjadi penyimpangan pada proyek pembuatan rumpun nelayan tersebut.

“Saya sudah melaporkan masalah ini ke Kejaksaan negeri (Kejari) Ranai, Kami(nelayan,red) tidak akan tinggal diam dan akan mendesak pihak Kejaksaan untuk memeriksa oknum-oknum yang terlibat,” tegasnya.

Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) Natuna, Tedjo ketika dikonfirmasi mengaku bahwa bantuan dana hibah senilai Rp 6 Miliar tersebut sudah sudah di salurkan kepada kelompok Nelayan melalui Ketua Kelompok Nelayan Heca Janatra selak pengguna anggaran (PA).

“Teknis pelaksanaan, pengawasan dan pelatihan dilaksanakan secara swakelola oleh anggota yang ada,” jelasnya, Selasa(11/2/2014).

Diakuinya bahwa program rumpun senilai Rp Miliar tersebut dianggap gagal karena rumpunisasi yang sudah terpasang tidak dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Agar program tersebut sukses ada tahapan yang harus dilakukan yakni pembuatan gambar rumpun, pembuatan dan pemasangan rumpun serta kelengkapannya, perawatan,pemberdayaan masyarakat nelayan, pelatihan penangkapan ikan dilaut,” terangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan jumlah KUB yang ada di Natuna sebanyak 60 kelompok. Setiap KUB seharunya menerima bantuan sebesar Rp 100 juta dari dana hibah, namun dalam prakteknya seluruh KUB yang ada hanya menerima bantuan sebesar Rp 10 juta sedangkan sisanya yang Rp 90 juta diambil oleh Heca Janetra selaku Ketua KUN Mitra Rumpun Sejahtera.

“Dari bantuan dana Rp 100 juta kepada setiap KUB peruntukannya adalah untuk pembuatan gambar Rumpun sebesar Rp 3 Juta, pembuatan dan pemasangan rumpun serta kelengkapanya sebesar Rp 47.856.000, biaya perawatan Rp 10 Juta, biaya pemberdayaan masyarakat nelayan melalui pelatihan penangkapan ikan dilaut sebesar Rp 34.144.000 dan biaya operasional serta admistrasi
Rp 5.000.000,” ujar narasumber ini.

Sementara itu Kepala Seksi Intelegen(Kasi Intel)Kejari Ranai, Benri membenarkan adanya laporan dari nelayan atas dugaan penyelewengan dana hibah rumpun nelayan sebesar Rp 6 Miliyar. Pihak Kejari Ranai menurut Bendri saat ini sedang melakukan penyelidikan dan sudah melakukan pengecekan beberapa sampel rumpun yang ada di lapangan.

“Saat ini prosesnya masih pengumpulan data dan barang bukti dan keterangan(Puldata dan Pulbaket),” jelasnya. (sme)