EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

REI Kaji Ulang Kepemilikan Properti WNA

propertyBATAM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) akan memulai lagi pembahasan perubahan aturan tentang kepemilikan properti asing di Indonesia dengan pemerintah dalam waktu dekat sebagai persiapan sektor properti dalam menghadapi AFTA 2015.

Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy mengungkapkan pihaknya masih berharap Pemerintah segera memutuskan aturan tentang kepemilikan properti asing di Indonesia. Rencana perubahan aturan tersebut sudah dari dulu diperjuangkan oleh REI namun sampai saat ini belum terealisasi. Padahal, REI melihat pangsa pasar warga negara asing yang ingin memiliki properti di Indonesia cukup besar sekaligus bisa mendatangkan devisa.

"Untuk periode saya, memang kami belum sampai ke pembahasan itu. memang ada rencana membahas, dari dulu kami sudah memperjuangkan. tapi kami akan coba memulai lagi untuk memperjuangkan kepemilikan asing. Kami melihat ini pangsa pasar yang cukup bagus," jelasnya usai pembukaan Musda DPD REI Khusus Batam, Rabu (16/04/2014).
 
Menurut REI, aturan tentang kepemilikan asing bisa digunakan untuk stimulan pertumbuhan devisa dengan pangsa pasar warga negara asing yang ingin memiliki properti di Indonesia. Selain itu REI juga mempertimbangkan keuntungan jika pihak asing membeli properti di Indonesia dengan mengenakan pajak atau BPHTB yang lebih mahal dari pangsa pasar lokal.

Aturan tersebut dianggap sudah mendesak karena saat ini sektor properti belum melakukan persiapan untuk menghadapi AFTA 2015. Padahal, REI melihat prospek sektor properti khususnya di Batam sangat cerah ketika AFTA berlaku dengan bertambahnya jumlah warga negara asing yang berkunjung ke kawasan itu.

Selama ini menurut Eddy, perusahaan asing bisa memiliki properti atas nama korporasi sehingga jumlahnya masih minim dibandingkan jika aturan kepemilikan asing bisa dibuka untuk perseorangan. Dia meyakini jika aturan ini dibuka jumlah aset properti asing di Indonesia akan lebih besar lagi.

"Menurut kami sudah waktunya, daripada perusahaan besar yang melalui perusahaannya bisa memiliki properti, ini kan perorangan bisa menambah jumlahnya. kalau kita tidak membuka ini (kepemilikan asing), tahun depan AFTA berjalan, sayang sekali," tambahnya.

Eddy menambahkan jika pemerintah menyetujui perubahan aturan tentang kepemilikan asing itu bukan hanya akan berdampak ke kawasan yang berdekatan dengan negara tetangga seperti Batam, namun juga daerah yang sudah menjadi tempat domisili warga negara sing sepeeti Jakarta dan Bali.

"Kota yang paling berimbas adalah DKI Jakarta dan bali yang sudah banyak ekspat asing. Dan ketiga ada Batam yang berdampingan dengan Singapura dan Malaysia," sambungnya. (cnd)