BATAM
"Kasus Sofar sudah dihentikan (SP3)," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo belum lama ini.
Menurutnya, kasus ini tidak dapat dilanjutkan karena dokumen yang diduga dipalsukan telah dimusnahkan oleh tersangka. Meskipun sebelumnya Komisari PT BBM Sofar ini sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus ini tetap dihentikan.
Penghentian kasus ini dengan alasan dokumen yang dimusnahkan tidak dapat dipergunakan kembali.
"Yang dilaporkan kasus pemalsuan dokumen kapal. Tetapi, dokumen yang diduga dipalsukan sudah tidak ada karena disobek oleh yang bersangkutan. Jadi kasus ini tidak bisa diteruskan," katanya.
Dijelaskannya lebih jauh, penyidik telah menerima sebanyak 14 laporan terkait polemik kasus kapal MV Enggedi ex Eagle Prestige ini. Dari semua kasus yang masuk, tambahnya, hanya satu kasus yang bisa dilanjutkan. Dan kasus lainnya, dapat diteruskan jika ada putusan pengadilan. (Boy)
EKONOMI
- BP Batam Launching Dashboard dan Duta Investasi, Jawab Keluhan Pelaku Usaha Secara Cepat, Tepat, Transparan
- Kepala BP Amsakar Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
NASIONAL
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN
- Badan Pengusahaan Batam Gelar Expose Studi Kelayakan Pembukaan Jalur RORO Batam Johor
- Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Dapat Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

