BATAM - Dua Penggugat, masing-masing Julien Mamahit, mantan hakim PN Batam dan rekannya Nasri Ati Bundo yakin bahwa gugatan ke Pantai Gading sudah sesuai alias tidak salah sasaran. Pasalnya, antara satu pihak dengan pihak lain punya hubungan yang tak terpisahkan.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum penggugat, Ade Trini Hartaty dalam pembacaan replik (tanggapan atas jawaban tergugat), Rabu (14/5) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
"Kami yakin gugatan ini telah tepat dan benar, karena pihak yang ditarik sebagai tergugat berhubungan dengan subyek dan objek jual beli rumah di Pantai Gading," katanya.
Menurut Ade, tergugat II membeli rumah dari tergugat III yang diberikan hak oleh tergugat I di Pantai Gading.
Para tergugat dalam kasus ini, masing-masing Tergugat I (PT Karya Bintang Prima), tergugat II (CV Gatanindo) dan tergugat III Santo Suhali (Direktur CV Gatanindo), tergugat IV (Djani) dan tergugat V (Mui Gekdan) serta turut tergugat (PT Bintang Investama).
Mereka digugat atas kepemilikan empat unit rumah di Pantai Gading, Bengkong Laut, senilai Rp1.075.000.000.
Masih dalam repliknya, ade juga mengatakan bahwa tergugat IV dan V patut dipersalahkan, karena tergugat IV merupakan isteri dari tergugat III (Santo Suhali) yang menurutnya punya peran dan CV Gatanindo (tergugat II).
Sementara itu, tergugat I dan turut tergugat melalui kuasa hukumnya, Alfis Setiyawan SH mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh penggugat tidak berdasar. Karena sampai detik ini, tak satupun klausul mengatakan bahwa tergugat I selaku pengembang punya hubungan langsung dengan tergugat II dan III (penjual rumah).
"Sah-sah saja, yang pasti belum ada dokumen yang menyebutkan klien kami punya hubungan langsung dengan tergugat lainnya dan juga penggugat," bantahnya.
Menurutnya, kliennya tetap pada eksepsinya bahwa tidak punya hubungan hukum dengan kedua tergugat, karena kliennya tidak pernah melakukan perikatan jual-beli keempat rumah kepada penggugat. Tapi kenyataannya, penggugat melakukan jual-beli dengan CV Gatanindo.
"Kita buktikan saja, seperti apa hak yang dimiliki oleh CV Gatanindo, tak mungkin ada kontraktor diberikan hak melakukan perikatan," tegasnya.
"CV Gatanindo hanya sebatas kontraktor yang membangun rumah, bukan sebagai pengembang. Sedangkan perikatan jual-beli dilakukan antara penggugat dengan CV Gatanindo, klien kami tidak pernah dilibatkan," tutur Alfis lagi.
Ketua Majelis Hakim, Pudjo Harsoyo di dampingi dua majelis anggotanya, akhirnya menunda persidangan untuk dilanjutkan pekan depan. (Boy)