BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali melanjutkan sidang perdata kepemilikan empat unit rumah di Pantai Gading, Bengkong Laut, yang digugat mantan Hakim PN Batam, Julien Mamahit dan rekannya Nasri Ati Bundo, Rabu (21/5).
Sidang kemarin mengagendakan pembacaan Duplik dari tergugat I dan turut tergugat atas Replik penggugat yang disidangkan pekan lalu. Kuasa Hukum tergugat I dan turut tergugat, Alfis Setyawan, mengatakan, dalam eksepsi sekiranya majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi kliennya dan turut tergugat.
Sedang dalam pokok perkara primer agar majelis menerima dan mengabulkan dalil-dalil kliennya dan turut tergugat secara keseluruhan, menolak gugatan para penggugat. Ia pun menyatakan, kliennya tidak bertanggungjawab melaksanakan kewajiban berupa penyerahan secara fisik masing-masing rumah dan bangunan rumah serta menyerahkan sertifikat HGB kepada para penggugat.
"Meminta majelis membebaskan klien kami untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta kepada para penggugat untuk setiap hari kelalaian atau keterlambatan penyerahan fisik tersebut. Menolak sita jaminan yang diajukan oleh para penggugat, menghukum para penggugat untuk membayar segala biaya perkara yang muncul dalam perkara (a quo)," ujar Alfis di depan Ketua Majelis Hakim, Pudjo Harsoyo di dampingi dua majelis anggotanya.
Sementara untuk perkara subsider, Alfis meminta apabila majelis berpendapat lain maka dengan ini kliennya memohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). (Boy)
EKONOMI
- BP Batam Jemput Bola, Serap Aspirasi dan Tantangan para Pelaku Usaha di Kawasan Industri
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
- BP Batam Terima Kunjungan Kedubes Inggris, Kuatkan Hubungan Bilateral dan Partnership
- PLN Batam Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bangkit Tanpa Sandaran Subsidi
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
