EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Intan Dituntut 4 Tahun Penjara

BATAM - Hamidah Asmara Merialsa Intani alias Intan, terdakwa pemalsu dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige akhirnya menjalani sidang tuntutan di PN Batam setelah sebelumnya sempat pingsan Kamis pekan lalu.

Intan yang didampingi dua pengacaranya Abdul Kadir dan Nikson tampak segar memasuki ruang persidangan. Matanya sembab diduga ia masih syok karena akan dituntut.

Dalam tuntutannya, JPU Wahyu Susanto dengan tegas menyatakan Intan terbukti melakukan pemalsuan dengan menyuruh Epson yang sudah divonis 18 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah memakai surat palsu seolah-olah asli dengan pidana 4 tahun penjara dipotong masa tahanan," ujar Wahyu di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono, Senin (29/9/2014).

Tuntutan ini kata Wahyu didasari hal-hal yang memberatkan yakni tindakan terdakwa bisa merugikan pihak PT Masa Batam dan Nautic. Intan juga kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Mendengar tuntutan itu terdakwa Intan lansung berteriak. "Ini tidak adil yang mulia. Kami hanya agen. Jangan ada persekongkolan jahat," teriak Intan.

Namun majelis langsung menyanggahnya dengan meminta Intan berkonsultasi dengan tim pengacara untuk mengajukan pledoi atas tuntutan JPU tersebut. "Silakan ajukan keberatan hari ini atau kami tunggu besok pagi," kata Cahyono.

Sementara itu Nikson, pengacara Intan menyebutkan bahwa Jaksa tak konsiten. "Klien kami tak pernah menyuruh Epson. Kami minta waktu. Pledoi satu hari tidak cukup," pintanya.

Hakim pun mengatakan masa penahanan Intan setelah dibantarkan hanya sampai 1 Oktober. "Nanti kita musyawarah apakah bisa tahananan rumah atau kota selama enam hari atau kita tuntaskan sampai hari Rabu 1 Oktober untuk putusan," pungkas hakim seraya mengetok palu. (taher)