BATAM
Intan yang didampingi dua pengacaranya Abdul Kadir dan Nikson tampak segar memasuki ruang persidangan. Matanya sembab diduga ia masih syok karena akan dituntut.
Dalam tuntutannya, JPU Wahyu Susanto dengan tegas menyatakan Intan terbukti melakukan pemalsuan dengan menyuruh Epson yang sudah divonis 18 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah memakai surat palsu seolah-olah asli dengan pidana 4 tahun penjara dipotong masa tahanan," ujar Wahyu di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono, Senin (29/9/2014).
Tuntutan ini kata Wahyu didasari hal-hal yang memberatkan yakni tindakan terdakwa bisa merugikan pihak PT Masa Batam dan Nautic. Intan juga kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Mendengar tuntutan itu terdakwa Intan lansung berteriak. "Ini tidak adil yang mulia. Kami hanya agen. Jangan ada persekongkolan jahat," teriak Intan.
Namun majelis langsung menyanggahnya dengan meminta Intan berkonsultasi dengan tim pengacara untuk mengajukan pledoi atas tuntutan JPU tersebut. "Silakan ajukan keberatan hari ini atau kami tunggu besok pagi," kata Cahyono.
Sementara itu Nikson, pengacara Intan menyebutkan bahwa Jaksa tak konsiten. "Klien kami tak pernah menyuruh Epson. Kami minta waktu. Pledoi satu hari tidak cukup," pintanya.
Hakim pun mengatakan masa penahanan Intan setelah dibantarkan hanya sampai 1 Oktober. "Nanti kita musyawarah apakah bisa tahananan rumah atau kota selama enam hari atau kita tuntaskan sampai hari Rabu 1 Oktober untuk putusan," pungkas hakim seraya mengetok palu. (taher)
EKONOMI
- Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Pelantikan Pejabat Tingkat III dan IV, Kepala BP: Satukan Energi untuk Majukan Batam
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko
- DPRD Kota Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

