BATAM - Penyidik Reskrimsus Polda Kepri terus mendalami kasus penimbunan solar subsidi di gudang milik Gundong yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada penyidik Gundong sempat mengaku pernah memegang kartu pers dari media KAT dan HAM.
"Tersangka G (Gundong) sempat ngaku sebagai wartawan," kata salah seorang penyidik kepada wartawan, Sabtu (27/9/2014).
Polisi saat ini juga sedang menelusuri siapa pemodal dari Gundong. Selain dijerat UU Migas No. 22 tahun 2001 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar, tersangka juga dijerat pasal penyuapan.
Saat itu Gundong berusaha menyuap Direktur Reskrimsus Kombes Pol Sahardiyanto ketika penggerebekan dilakukan. Dia mencoba menyogok sebesar Rp 50 juta. (taher)
EKONOMI
- BP Batam Jemput Bola, Serap Aspirasi dan Tantangan para Pelaku Usaha di Kawasan Industri
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
- BP Batam Terima Kunjungan Kedubes Inggris, Kuatkan Hubungan Bilateral dan Partnership
- PLN Batam Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bangkit Tanpa Sandaran Subsidi
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
