BATAM
Asen dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 tentang pembunuhan berencana bersama rekannya Ansari.
Sontak tuntutan itu langsung ditolak oleh kelurga korban yang ikut menyaksikan proses persidangan.
"Kami tak terima! Hukum mati dia. Pembunuh!" teriak kelurga Dewi yang memaksa hakim Budiman Sitorus meminta agar aparat pengamanan menertibkan kelurga.
"Sudah pantas tuntutan tersebut. Yang memberatkan terdakwa pernah dipenjara," kata JPU Aji Santoso mewakili Trianto usai sidang.
Seperti diketahui siswi SMK Permata Harapan ini dibunuh di jembatan 5 Barelang. Dia ditemukan mengapung di laut oleh nelayan dengan kondisi telanjang. (taher)
EKONOMI
- BP Batam Launching Dashboard dan Duta Investasi, Jawab Keluhan Pelaku Usaha Secara Cepat, Tepat, Transparan
- Kepala BP Amsakar Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

