BATAM
Asen dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 tentang pembunuhan berencana bersama rekannya Ansari.
Sontak tuntutan itu langsung ditolak oleh kelurga korban yang ikut menyaksikan proses persidangan.
"Kami tak terima! Hukum mati dia. Pembunuh!" teriak kelurga Dewi yang memaksa hakim Budiman Sitorus meminta agar aparat pengamanan menertibkan kelurga.
"Sudah pantas tuntutan tersebut. Yang memberatkan terdakwa pernah dipenjara," kata JPU Aji Santoso mewakili Trianto usai sidang.
Seperti diketahui siswi SMK Permata Harapan ini dibunuh di jembatan 5 Barelang. Dia ditemukan mengapung di laut oleh nelayan dengan kondisi telanjang. (taher)
EKONOMI
- BP Batam Jemput Bola, Serap Aspirasi dan Tantangan para Pelaku Usaha di Kawasan Industri
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
- BP Batam Terima Kunjungan Kedubes Inggris, Kuatkan Hubungan Bilateral dan Partnership
- PLN Batam Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bangkit Tanpa Sandaran Subsidi
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
