EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Meski Bacakan Pledoi Penuh Melas, JPU Yakin Intan Tetap Bersalah

[caption id="attachment_2371" align="alignleft" width="300"]pledoi-intan Intan memelas saat bacakan pledoi pembelaan[/caption]

BATAM - Terdakwa pemalsu dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan membacakan pledoi atau pembelaan diri atas tuntutan 4 tahun penjara yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim PN Batam, Rabu (1/10/2014) petang.

Dengan nada suara yang bergetar serta mata berkaca-kaca, tedakwa cukup mahir menyihir suasana persidangan petang tadi. Dalam pembelaan tertulisnya, wanita berambut pirang ini mengaku tidak pernah memalsukan ataupun menyuruh orang lain untuk memalsukan dokumen kapal dimaksud.

"Pledoi ini saya bacakan sebagai pembelaan sekaligus curahan hati saya yang paling dalam," ujar Intan mengawali pledoinya di hadapan Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Nenny Yulianny dan Alvian selaku Hakim Anggota.

Dalam kasus ini, terdakwa mengungkapkan bahwa ia sudah pernah di-SP3-kan oleh penyidik Polda Kepri pada tahun 2012. Akan tetapi pada tahun 2013 kasus serupa kembali dibuka. "Waktu itu bulan Juni. Tapi BAP saya tarik dari penyidik, karena saya menduga sudah bocor dan ada rancangan jahat. Namun saya tetap dipaksa jadi saksi," bebernya.

Menurutnya sebagai agen kapal terdakwa hanya mengerjakan tugas-tugas apa yang diminta kliennya. Intan juga mengungkapkan bahwa bukti penunjukan agen pada tahun 2005 tidak ada sangkut pautnya dengan kapal MV Eagle Prestige. Kesepakatan PT DMI dengan PT Nautic Marine Salvage menurut Intan juga tidak pernah bermasalah, karena PT DMI tetap bertanggungjawab sebagai agen.

Dirinya juga tidak pernah menyuruh pihak lain dalam hal ini terpidana Epson untuk memalsukan 13 dokumen dan mengubah nama kapal. "Saya ini hanya korban aparat penegak hukum. Saya minta kepada yang mulia, tegakkan hukum walau langit akan runtuh. Saya ikhlas apapun keputusannya," pintanya.

Sementara itu tim pengacara terdakwa juga membacakan pledoi atas tuntutan JPU. "Klien kami tidak mengetahui dan menyuruh Epson dalam memalsukan dokumen," ujar Nikson salah satu pengacara Intan.

Mendengar pembelaan terdakwa itu JPU Wahyu Soesanto dengan tegas tetap pada tuntutannya. Alasan dia lantaran terdakwa Intan mengetahui status hukum serta riwayat kapal berbendera Panama senilai Rp20 miliar tersebut.

"Menurut hemat kami jangan hanya melihat apakah perbuatan terdakwa menyuruh saksi Epson membuat surat-surat palsu. Namun demikian tindakan terdakwa menyuruh Epson tidak dibenarkan secara hukum karena dapat diartikan menyuruh orang untuk membuat dokumen yang tidak benar, karena terdakwa sampai saat ini menyadari status hukum dan riwayat kapal tersebut. Jadi kami tetap pada keputusan bahwa terdakwa terbukti bersalah menggunakan 13 dokumen palsu untuk kepentingan pribadi," tegas JPU. (taher)