EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Gubernur Sani: Pilkada di Kepri Harus Lancar

 

[caption id="attachment_4603" align="alignleft" width="290"]Gubenur Kepri HM Sani membahas persipan pemilukada bersama KPU dan Bawaslu. foto: humas Gubenur Kepri HM Sani membahas persipan pemilukada bersama KPU dan Bawaslu. foto: humas[/caption]

TANJUNGPINANG - Gubernur Kepri Muhammad Sani meminta KPU dan Bawaslu Kepri segera mempersiapkan pelaksanaan Pilkada yang secara serentak akan dilaksanakan Desember 2015 mendatang.

 

Pada kesempatan ini ia menegaskan agar dua lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu ini segera melakukan kalkulasi atas anggaran yang akan dibutuhkan nantinya.

 

"Seandainya pusat memang tidak memberi bantuan dana, Provinsi Kepri sudah siap dengan dana cadangan yang ada," kata Sani saat menerima kunjungan Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin dan Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (3/3/2015).

 

Menurut Sani, Pemprov telah mempersiapkan dana cadangan sebesar Rp80 miliar. Namun dana tersebut masih sebatas persiapan, bukan dana riil yang dibutuhkan.

 

"Yang kita lakukan ini rapat awal menyangkut angka yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkada kita nanti. Adapun angka riilnya akan kita bahas dalam rapat dengan KPU, Bawaslu dan akan ada kontribusi dari Kabupaten dan Kota di minggu depan. Pokoknya kita mau, pelaksanaan Pilkada di Kepri bisa berjalan lancar dan sukses," kata gubernur.

 

Tidak hanya KPU, Bawaslu juga agar melakukan hal yang sama. Selain masalah anggaran, persiapan lainnya juga agar diantisipasi sejak dini mengingat Pilkada akan dilakukan secara serentak.

 

"Pada intinya KPU akan segera melakukan penghitungan kebutuhan secara riil," kata Said.

 

Dan anggaran yang sudah ril itu nantinya akan di ekspose agar publik mengetahui jumlah anggaran dan keperuntukannya.

 

Sementara itu Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada mengatakan akan tetap menjaga profesionalitas dalam melakukan pengawasan.

 

"Kami sudah mengingatkan kepala daerah agar sudah menunjuk Pelaksana Tugas Gubernur minimal 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir," pungkas Razaki.

 

Pertemuan ini dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Robert Iwan Loriaux, Kepala Bappeda Naharuddin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Marwan dan Sekretaris KPU Ardiyanto. (red/humas)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *