[caption id="attachment_4827" align="alignleft" width="290"] Korban penggusuran di Simpang Seitemiang Batuaji menunjukkan lokasi bengkel tambal ban miliknya sebelum digusur. foto: amok[/caption]
BATAM - Frengki Simanjuntak, tukang tambal ban yang biasa beroperasi di Simpang Seitemiang Batuaji kesal dengan penggusuran yang dilakukan PT Arsikon, Senin (16/3/2015).
Selain tidak sesuai dengan protap, ia pun menyesali tindakan perusahaan properti itu yang memakai kekuatan Satpol PP, dengan dalih akan mendirikan ruko yang terletak tepat di belakang tambal ban milikinya.
"Tempo hari PT Arsikon melalui pak Sibarani berjanji akan memberikan ganti rugi sebesar Rp 7 juta sama saya. Tapi malah langsung main gusur secara paksa, ada apa ini," gerutunya, Selasa (17/3/2015).
Sebelumnya ia sempat menyambangi Kantor Satpol PP dan menjumpai Kasi Ops Surya Lubis, guna meminta kepastian akan ganti rugi tersebut.
Namun justru kenyataannya Surya Lubis dengan tegas saat menggusur menyebut bahwa lahan tersebut milik Pemko, karena berdiri di lahan Buffer Zone (lahan hijau), ceritanya.
Kesal dengan penggusuran oleh PT Arsikon melalui Satpol PP yang sewenang-wenang itu, korban berniat akan mengadukan masalah itu ke DPRD Batam.
"Walau saya orang kecil, kasus ini akan saya adukan ke DPRD dan ke presiden. Menggusur kok surat pemberitahuan tidak ada nomor registrasi. Alasannya pun dibuat-buat yang katanya lahan buffer zone lah apa lah, sementara bangunan di Batam banyak yang mewah di lahan buffer zone kenapa tidak digusur juga," kesalnya. (red/amok)