EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Jelang Pilwako, PNS Batam Kembali Dijanjikan Pencairan Dana BAJ

 

BATAM – Beberapa oknum pejabat Batam kembali menjanjikan bahwa Tunjangan Hari Tua (THT) PNS dan Tenaga Honorer akan dicairkan sebelum lebaran tahun 2015. Kuat dugaan kasus ini diduga dimanfaatkan oknum-oknum untuk kepentingan politik jelang Pilwako yang tinggal menghitung bulan saja.

 

“Bulan lalu (Februari, red) kita dijanjikan THT akan dicairkan sebelum lebaran tahun ini. Tapi kami sudah pasrah saja, soalnya sampai sekarang belum ada kejelasan juga,” ujar salah seorang PNS yang tidak bersedia dipublikasikan identitasnya.

 

Padahal Mahkamah Agung hingga kini urung memutus kasus perdata Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih (BAJ) terkait THT PNS dan Tenaga Honorer yang kasasinya telah diajukan bulan Juli 2014 lalu.

 

"Putusan kasasi belum turun dari Mahkamah Agung. Kita masih tunggu putusannya,” ujar Kasi Datun Kejari Batam, Ridho Setiawan selaku pengacara negara yang menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemko Batam, Senin (16/3/2015).

 

Ketika disinggung mengenai lambatnya putusan kasasi tersebut, Ridho mengaku hal tersebut adalah wewenang hakim di Mahkamah Agung. Namun demikian ia juga mengatakan perkara kasasi biasanya sudah diputus selama 3-4 bulan.

 

“Mungkin lagi banyak perkara di Mahkamah Agung,” pungkasnya.

 

 

Seperti diketahui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Yusron menegaskan Pemko Batam akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait gugatan kasus perdata Tunjangan Hari Tua (THT) PNS dan Tenaga Honorer.

 

“Karena putusannya seperti itu, kita Kasasi lah!” tegas Yusron yang dalam kasus ini bertindak selaku penerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemko Batam sebagai pengacara negara, 15 Juli 2014 lalu di ruang kerjanya.

 

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam amar putusannya memutuskan mengabulkan gugatan kedua belah pihak, yakni penggugat dan tergugat karena telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan menghukum mereka saling ganti rugi materil sebesar Rp70 miliar. (red/amok)