EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kasipidsus: Status Gintoyono Batong Belum Tersangka

 

[caption id="attachment_4321" align="alignleft" width="290"]Gintoyono Batong, Kadistako Kota Batam. foto: defrizal Gintoyono Batong, Kadistako Kota Batam. foto: doc kepriupdate[/caption]

BATAM - Kejari Batam terus menggesa pengembangan kasus korupsi lampu hias MTQN 2014. Salah satunya memeriksa Kepala Dinas Tata Kota (Kadistako) Batam Gintoyono Batong, Senin (23/3/2015) di lantai 2 ruang seksi pidana khusus.

 

Ia memenuhi panggilan sebagai saksi sejak pukul 09.00 hingga pukul 17.45 WIB. Sedikitnya sudah 45 pertanyaan ditujukan kepadanya terkait posisinya selaku pengguna anggaran pada proyek senilai Rp1,5 miliar tersebut.

 

“Ada 45 pertanyaan yang sudah diajukan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus kepada AMOK Group.

 

Sesuai dengan SOP, seharusnya pemeriksaan berakhir pukul 16.00 WIB, namun karena saksi masih bersedia untuk melanjutkan pemeriksaan, penyidik melanjutkan pemeriksaan hingga saat ini.

 

“Harusnya jam 4 sudah selesai. Tapi saksi masih bersedia melanjutkan untuk memberikan keterangan,” jelasnya.

 

Ketika disinggung mengenai terkait kemungkinan Gintoyono akan ditetapkan sebagai tersangka, Firdaus mengaku belum bisa menyimpulkan dan masih menunggu hasil pemeriksaan oleh penyidik.

 

“Nantilah, sekarang belum bisa disimpulkan,” pungkasnya.

 

Sebelumnya Tim Satgas Anti Korupsi Kejaksaan Negeri Batam menggeledah ruangan Kepala Dinas Tata Kota (Kadistako) Kota Batam Gintoyono yang berada di lantai 3 Gedung Bersama, Batam Center, Rabu (11/3/2015) sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 senilai 1,5 miliar. Sebelumnya ruangan Unit Layanan Pengadaan(ULP) Pemko Batam yang berada dilantai 5 juga telah disegel Tim Satgas pada pukul 10.00 WIB pagi tadi.

 

Pantauan dilapangan, saat penggeladahan tersebut Gintoyono terlihat pucat pasi ketakutan. Dari keterangan salah satu Jaksa yang enggan dipublikasikan mengatakan bahwa penggeledahan di ruang kerja Gintoyono dilakukan selama 3 jam.

 

Setelah selesai melakukan penggeledahan, sekitar pukul 15.45 WIB, tim penyidik Kejari Batam berjumlah 6 orang dengan berpakaian seragam Pidsus keluar ruangan Gintoyono dengan terburu-buru sambil membawa dua travel bag warna putih dan abu-abu berisi dokumen. (red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *