[caption id="attachment_4684" align="alignright" width="290"] Petugas menggiring pelajar Batam yang kepergok sedang main di warnet di jam belajar. foto:koko/amok[/caption]
BATAM - Puluhan pelajar kocar-kacir saat dirazia oleh tim gabungan yang terdiri dari Pol PP Batam, Polresta Barelang, TNI, Dinas Sosial, Badan Penanaman Modal (BPM), serta Dinas Pendidikan Kota Batam, Selasa, (10/3/2015).
Razia gabungan ini menyasar usaha warung internet (warnet) Batamkota, Bengkong, Sekupang dan Lubukbaja, sejak pukul 13.00 berhasil mengamankan 50 pelajar yang sedang bermain game online.
Kedatangan petugas gabungan sempat membuat para pelajar panik sehingga banyak pelajar sempat mengelabui para petugas yang hendak menangkapnya.
Bahkan para pelajar berusaha mengelabui petugas gabungan dengan menyebut bukan pelajar. Sebab saat ditangkap dia menggunakan baju rangkap, satu pakaian biasa dan di dalamnya seragam sekolah.
"Saya bukan pelajar," kata seorang pelajar. Alasan siswa tersebut tidak menyurutkan petugas untuk membawa mereka ke dalam truk yang telah disiapka petugas Satpol PP.
Dalam operasi gabungan yang langsung dipimpin Kepala Bagian Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Herman Pelani itu sempat mendapat perhatian luas warga yang sedang berada di lokasi penggrebekan.
"Razia gabungan yang digelar siang ini untuk menindaklanjuti laporan orang tua murid dan warga yang merasa resah melihat keberadaan putra putri berada di lokasi warnet di saat jam sekolah,” kata Herman Pelani kepada AMOK Group di TKP.
Hasil razia ini nantinya akan kita serahkan kepada Dinas Pendidikan untuk memanggil kepala sekolah si pelajar dan nantinya pihak sekolah akan memanggil orang tua masing-masing.
Terkait soal tempat usaha game online, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPM soal izin kegiatannya. Jika tak ditemukan surat izin, maka usahanya langsung disegel agar diurus izin lebih dulu.
Razia kali ini bertujuan mentertibkan perizinan warnet sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perwako Nomor 8 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Izin Ganggunan oleh kecamatan di Batam dan Perwako Nomor 13 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan dan Pembuangan Air Limbah. (red/amok)