[caption id="attachment_5088" align="alignleft" width="290"] Proses limbah mercury meracuni habitat laut. Info grafis: net[/caption]
BATAM - Kasus dugaan suap limbah B3 milik PT Three Cast Indonesia (TCI) yang menyeret oknum anggota Komisi III DPRD terus menggelinding bak bola panas.
Yanto, salah seorang warga Sagulung mengatakan seharusnya kasus temuan limba B3 itu diungkap dengan seterang-terangnya ke publik. Sebab dampak yang akan ditimbulkan dari sisa limbah itu sangat berbahaya bagi masyarakat Batam bahkan dunia.
Ia mencontohkan setiap limbah B3 pasti mengandung zat mercury. Zat ini bisa mengalir ke laut dan membuat habitat laut seperti ikan terpapar.
"Bayangkan ikan yang ditangkap nelayan terus kita makan, ini kan bisa berbahaya bagi kesehatan," ujarnya.
Menurut dia bila perusahaan memang terbukti bersalah telah membuang limbah harus diberi sanksi tegas. Agar ada efek jera bagi perusahaan lain untuk tidak melanggar hukum.
"Apalagi para wakil rakyat telah dibayar oleh negara untuk melakukan sidak ke perusahaan pembuang limbah. Jadi polisi harus mengusut kasus perusahaan Three Cast," pinta Yanto.
Terkait dengan kasus ini Ketua DPRD Batam Nuryanto mengungkapkan rasa keprihatinannya. Mengapa kasus temuan limbah tersebut tidak ditangani dengan serius.
"Ya setuju diambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Cak Nur sapaan akrab Ketua DPRD Batam ini kepada swarakepri (AMOK Group), Selasa (31/3/2015). (red/amok)