EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Cabuli Anak Gadis Orang, PNS Lingga Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

[caption id="attachment_2105" align="alignleft" width="290"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption]

TANJUNGPINANG - Fz (27) salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lingga ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

 

Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan, mengatakan terdakwa dituntut selama dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri.

 

PNS cabul ini juga didenda Rp200 juta. Bila uang denda tak dapat dibayar, maka hukumannya ditambah tiga bulan penjara.

 

"Agenda berikutnya yaitu pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," kata Dame kepada kepriupdate.com, kemarin.

 

Dalam sidang sebelumnya, Fz tak mengakui perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur, AS (17). Terdakwa beralasan hanya sekedar pacaran dan tidak lebih dari itu.

 

Perkataan Fz tak ayal membuat majelis hakim berang. Terelebih surat dakwaan jaksa dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan di kepolisian.

 

Dalam surat dakwaan terungkap, Fz berhubungan badan dengan AS. Hubungan badan ini sudah dilakukan di tiga hotel di Tanjungpinang, sejak Juli 2013 hingga September 2014.

 

Setelah hubungan di Hotel Laguna itu, keduanya kembali berhubungan badan di hotel lain seperti dua kali di Hotel Bintan Plaza dan terakhir di Hotel Bintan Nirwana, Jalan Ir Juanda, Pancur, Bukit Bestari.

 

Perilaku cabul Fz ini berakhir pada 27 September 2014 lalu, saat menginap di kamar 114. Ketika itu, AS datang ke kamar hotel tempat Fz menginap sekitar pukul 16.30 WIB. Beberapa menit menunggu di dalam kamar, Fz datang usai rapat di Hotel Bintan Plaza.

 

Orang tua AS yang langsung menggerebek. Saat itu sang anak terlihat setengah bugil. Dan berdasarkan hasil visum oleh spesialis forensik Rumah Sakit Umum Provinsi Kepri Dokter Evi Diana Fitri pada 8 Desember 2014, didapati selaput dara AS robek sampai dasar dengan luka yang sudah lama. (tim)