EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Jokowi Segera Eksekusi 9 Terpidana Mati Gelombang 2

[caption id="attachment_5553" align="alignleft" width="290"]Eksekutor ilustrasi Eksekutor ilustrasi[/caption]

CILACAP - Meski terus ditekan oleh PBB dan negara-negara asal WNA terpidana mati gelombang dua, Pemerintahan Jokowi tetap yakin pada keputusannya untuk segera mengeksekusi.

 

Kabarnya, sembilan terpidana mati kasus narkoba itu akan dieksekusi pada Selasa (26/4/2015) malam ini. Regu tembak telah dipersiapkan.

 

"Kalau belum dengar dari saya langsung, jangan sebut dipastikan hari Selasa‎ (28/4)," kata M Prasetyo, Jaksa Agung seperti dikutip detikcom, Senin (27/4) kemarin.

 

Berikut 9 terpidana mati itu:

1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso
2. WN Australia, Myuran Sukumaran
3. WN Australia, Andrew Chan
4. WN Ghana, Martin Anderson
5. WN Nigeria, Raheem Agbaje
6. WN Indonesia, Zainal Abidin
7. WN ‎Brazil, Rodrigo Gularte
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze

 

Merujuk pada UU Nomor 2/Penetapan Presiden (PNPS)/1964 tentang aturan teknis eksekusi mati diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Dalam Pasal 19 yakni satu pucuk senjata genggam dan sebilah pedang untuk komandan pelaksana, satu pucuk senjata genggam untuk Komandan regu penembak, 12 (dua belas) senjata api laras panjang untuk anggota regu penembak, 12 (dua belas) magasin untuk anggota regu penembak, 3 (tiga) butir peluru tajam, 9 (sembilan) butir peluru hampa kaliber.

 

Selain itu anggota regu penembak dibekali 12 (dua belas) butir peluru senjata genggam. Para anggota regu tembak akan mengenakan pakaian PDL 3 Brimob Polri. Pada Pasal 20, disebutkan senjata api yang digunakan regu penembak terpidana mati bukan merupakan senjata organik yang dipakai sehari-hari oleh personel yang ditunjuk sebagai regu penembak. (red)

sumber: detik.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *