EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kasus Korupsi Lampu Hias MTQN 2014: Rivarizal Tak Ingin Masuk Bui Sendirian

[caption id="attachment_5537" align="alignleft" width="290"]Tersangka korupsi lampu hias MTQN 2014 Rivarizal melawan. foto: rudi/amok Tersangka korupsi lampu hias MTQN 2014 Rivarizal melawan. foto: rudi/amok[/caption]

BATAM – Direktur Utama CV Mustika Raja, Rivarizal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batam tak ingin masuk bui sendirian alias pasang badan. Sinyalemen itu diungkapkan Abdul Kadir, sang pengcara usai pemeriksaan, Senin (27/4/2015).

 

Bahkan Kadir mendesak jaksa agar segera menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014.

 

“Klien kami hanya korban dari sistem. Kami kurang sepaham kalau hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kadir seusai mendampingi Rivarizal menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batam.

 

Menurutnya dalam proyek tersebut ada sembilan orang yang terlibat dan harus bertanggung jawab. Mulai dari konsultan perencana, konsultan pengawas dan yang lainnya.

 

“Kalau ada barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi itukan kan tanggung jawab konsultan. Klien kami hanya mengerjakan proyek,” tegasnya.

 

Kadir juga meminta pihak Kejaksaan agar jangan hanya fokus terhadap kedua tersangka tapi juga menyeret pihak-pihak yang lain yang bertanggung jawab.

 

“Kalau mau fair, jangan hanya fokus terhadap ke-2 tersangka saja. Kami menduga ada diskriminasi dalam kasus ini,” tegasnya.

 

Menurutnya hingga saat ini jumlah kerugian negara juga belum diketahui dalam kasus yang telah menjerat Rivarizal dan Indra Helmi sebagai tersangka

 

“Korupsi itu intinya kerugian negara. Sampai saat ini kerugian negara belum diketahui dalam kasus ini,” ujarnya.

 

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus kembali menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berkembang dan dimungkinkan akan ada tersangka baru.

 

“Kami sudah menemukan bukti baru. Tapi kami tidak mau gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka. Minimal kami butuh 2 alat bukti yang kuat,” jelasnya.

 

Firdaus juga menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya bekerja profesional dan tidak punya beban.

 

“Siapapun akan ditetapkan sebagai tersangka jika ada 2 alat bukti yang kuat,” ujarnya.

 

Ketika disinggung mengenai jumlah kerugian negara, Firdaus mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

 

“Hasil audit belum keluar, tapi kami sudah ekspos di BPKP Kepri soal kerugian negara dalam kasus ini,” pungkasnya. (red/amok)