EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Korupsi Lampu Hias MTQN 2014: Giliran Kabid Program Distako Batam Dijebloskan ke Jeruji Besi

[caption id="attachment_5433" align="alignleft" width="290"]Indra Helmi digiring ke mobil tahanan. foto: rudi/amok Indra Helmi digiring ke mobil tahanan. foto: rudi/amok[/caption]

BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terus bergerak cepat mengejar target pemberantasan korupsi sesuai instruksi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, sebelum berakhir catur wulan I masa kepemimpinannya.

 

Setelah Rivarizal, kini giliran Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota (Distako) Batam Indra Helmi yang dijebloskan ke penjara pada kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, Jumat (24/4/2015) pukul 14.45 WIB.

 

Indra sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi di Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam.

 

Berbeda dengan pemeriksan terhadap tersangka Rivarizal yang berlangsung selama 8 jam, Indra Helmi yang sempat mangkir dari panggilan Jaksa selama dua kali ini hanya diperiksa selama 2 jam dan langsung dijebloskan ke Rutan Barelang, Batam.

 

Pantauan di lapangan, Indra Helmi datang ke kantor kejaksaan menggunakan masker untuk menutupi wajahnya. Saat digiring Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Batam ke mobil tahanan, Indra Helmi tetap menggunakan masker untuk menutupi wajahnya.

 

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan bahwa penahanan tersangka Indra Helmi dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

 

Sebelumnya kata Firdaus, Indra Helmi sempat akan dijemput paksa karena hingga pukul 10.00 WIB tersangka belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

 

“Tadinya akan dilakukan penangkapan ,” ujar Firdaus ketika ditanya terkait keberadaan aparat kepolisian di kejaksaan.

 

Firdaus juga mengatakan pemeriksaan terhadap Indra Helmi sebagai tersangka belum masuk ke materi perkara.

 

“Tadi ada 22 pertanyaan, belum masuk ke materi perkara,” jelasnya.

 

Ditegaskannya bahwa dari hasil pemeriksaan 29 saksi, kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan penyidik.

 

“Mungkin akan ada tersangka baru, kita masih mengembangkan keterangan-keterangan dari saksi,” tegasnya.

 

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Batam telah menjebloskan Direktur Utama CV Mustika Raja, Rivarizal ke Rutan Barelang, Selasa (21/4/2015) lalu setelah diperiksa penyiidik selama 8 jam. (red/amok)