[caption id="attachment_5433" align="alignleft" width="290"] Indra Helmi digiring ke mobil tahanan. foto: rudi/amok[/caption]
BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terus bergerak cepat mengejar target pemberantasan korupsi sesuai instruksi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, sebelum berakhir catur wulan I masa kepemimpinannya.
Setelah Rivarizal, kini giliran Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota (Distako) Batam Indra Helmi yang dijebloskan ke penjara pada kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, Jumat (24/4/2015) pukul 14.45 WIB.
Indra sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi di Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam.
Berbeda dengan pemeriksan terhadap tersangka Rivarizal yang berlangsung selama 8 jam, Indra Helmi yang sempat mangkir dari panggilan Jaksa selama dua kali ini hanya diperiksa selama 2 jam dan langsung dijebloskan ke Rutan Barelang, Batam.
Pantauan di lapangan, Indra Helmi datang ke kantor kejaksaan menggunakan masker untuk menutupi wajahnya. Saat digiring Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Batam ke mobil tahanan, Indra Helmi tetap menggunakan masker untuk menutupi wajahnya.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan bahwa penahanan tersangka Indra Helmi dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Sebelumnya kata Firdaus, Indra Helmi sempat akan dijemput paksa karena hingga pukul 10.00 WIB tersangka belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Tadinya akan dilakukan penangkapan ,” ujar Firdaus ketika ditanya terkait keberadaan aparat kepolisian di kejaksaan.
Firdaus juga mengatakan pemeriksaan terhadap Indra Helmi sebagai tersangka belum masuk ke materi perkara.
“Tadi ada 22 pertanyaan, belum masuk ke materi perkara,” jelasnya.
Ditegaskannya bahwa dari hasil pemeriksaan 29 saksi, kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan penyidik.
“Mungkin akan ada tersangka baru, kita masih mengembangkan keterangan-keterangan dari saksi,” tegasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Batam telah menjebloskan Direktur Utama CV Mustika Raja, Rivarizal ke Rutan Barelang, Selasa (21/4/2015) lalu setelah diperiksa penyiidik selama 8 jam. (red/amok)
EKONOMI
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
- BP Batam Terima Kunjungan Kedubes Inggris, Kuatkan Hubungan Bilateral dan Partnership
- PLN Batam Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bangkit Tanpa Sandaran Subsidi
- 4 STS Crane Baru Tingkatkan Kapasitas Pelabuhan Batu Ampar ke 900.000 TEUs
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam

Home
»
Hukum
» Korupsi Lampu Hias MTQN 2014: Giliran Kabid Program Distako Batam
Dijebloskan ke Jeruji Besi