EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Ini Kronologis Kasus Korupsi Alkes RSUD Batam

Tersangka Coba Redam Perkara

 

BATAM - Desakan masyarakat agar Bareskrim Mabes Polri segera menahan Fadillah Mallarangan selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah Batam APBN 2011 terus berdatangan.

 

Ketua LSM Barelang, Yusril menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka sangat mendesak mengingat adanya dugaan tersangka berupaya meredam kasus ini dengan mencari dukungan dari berbagai pihak di Batam. “Kasus ini melibatkan banyak pihak termasuk pejabat Batam,” tegasnya, Kamis (28/5/2015).

 

Yusril mengungkapkan kasus ini, Fadillah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk memenangkan PT Masmo Masjaya sebagai rekanan pengadaan alat-alat kedokteran dan KB APBN 2011 senilai 18.413.900.000.

 

“Ditetapkannya Fadillah sebagai tersangka bisa menjadi pintu masuk bagi Bareskrim Polri untuk membongkar kasus pengadaan alkes di RSUD Batam APBD 2012 yang diduga juga sarat kongkalikong, manipulasi dan penyimpangan spesifikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” jelasnya.

 

Menurutnya dana sejumlah Rp 54.224.895.985 pengadaan alkes tahun 2012 diduga terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan kelompok 'S' yaitu PT Bina Karya Sarana dan PT Mitra Bina Medika.

 

“Banyak pihak yang terlibat pengadaan Alkes RSUD Batam tahun 2012 yang diduga berkoalisi untuk memihak sehingga tidak menilai kualifikasi PT Mitra Bina Medika melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi dan tidak melakukan evaluasi administrasi sehingga lolos sebagai peserta lelang," bebernya.

 

Dari hasil investigas LSM Barelang, Yusril mengungkapkan pengadaan alat-alat Kedokteran (Poliklinik) RSUD Batam APBD 2012 dengan HPS Rp 10.537.100.000 yang dimenangkan PT Mitra Bina Medika dengan harga Penawaran Rp 10.022.500.000 terpaksa dibatalkan kerena perusahaan tersebut menyerahkan dokumen persyaratan kualifikasi yang tidak berlaku dan/atau dipalsukan seolah-olah masih berlaku di antaranya izin PAK.

 

Dugaan ini diperkuat dengan temuan bahwa alamat PT Mitra Bina Medika tidak ditemukan alias fiktif seperti disebut beralamat di Komplek First City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek Permata Niaga Blok B1 No 1 Sukajadi.

 

Selain itu izin PAK PT MItra Bina Medika juga dinyatakan tidak berlaku melalui Surat Edaran Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Nomor HK.02.07/IV/276/2011 tertanggal 30 Mei 2011 Tentang Perubahan Sub PAK menjadi PAK. Lalu kemudian ditemukan adanya perubahan ijin PAK PT Mitra Bina Medika yang dibuktikan dari pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kedokteran RSUD APBD 2012 HPS Rp 3.686.650.000 yang dimenangkan PT Mitra Bina Medika dengan menggunakan alamat Jln Pasir Putih Komplek Ruko Accelence Blok B. 10, Batam Center.

 

“Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES.PER/VIII/2010 tentang Penyalur Alat Kesehatan pasal 15 ayat (1), perubahan izin PAK harus dilakukan apabila terjadi perubahan alamat kantor, gudang dan/atau bengkel,” tegasnya.

 

Menurut Yusril semestinya ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan penyedia barang/jasa yang melakukan penipuan/pemalsuan dan pelanggaran lainnya seperti yang ditetapkan dalam PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 kedalam Daftar Hitam serta melaporkannya kepada LKPP.

 

Karena sebelumnya PT. MITRA BINA MEDIKA Alamat Komplek First City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek Permata Niaga Blok B1 No 1 Sukajadi sebagai pemenang lelang Pengadaan Alat-Alat Rawat Inap dan pengadaan alat-alat Kedokteran Kamar Mayat RSUD Batam APBD 2012 HPS Rp 7.342.580.000 dengan Harga Penawaran Rp 7.092.450.000.

 

Selain itu Fadillah Malarangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengintervensi Ketua Pokja Pengadaan untuk memenangkan PT Intan Persada Global dalam Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Peralatan Pusat Sterilisasi (CSSD) RSUD Batam APBD 2012 HPS Rp 3.965.755.600 dengan harga penawaran Rp 3.650.000.000.

 

“Berdasarkan keterangan sumber, PT Intan Persada Global dipinjam pakai oleh oknum Sekretaris Tim Sukses AD yang berperan menenangkan kekisruhan Direktur RSUD Batam drg Fadillah malarangan dengan penyedia barang CSSD PT Bina Karya Sarana,” terangnya.

 

Pengadaan Alat-Alat Kedokteran dan Peralatan Pusat Sterilisasi (CSSD) RSUD Batam APBD 2012 HPS Rp 3.984.016.798 yang dimenangkan PT Bina Karya Sarana dengan harga penawaran Rp 3.400.000.000 dibatalkan karena hingga berakhir kontrak pengadaan yang dimaksud belum juga diadakan.

 

“Seharusnya PT Bina Karya Sarana sebagai penyedia barang dimasukkan dalam daftar hitam, tapi anehnya Justru PT Bina Karya Sarana bisa tampil sebagai pemeneng lelang Pengadaan Alat-Alat Kedokteran (Poliklinik) RSUD APBD 2012 HPS Rp 10.493.900.000 dengan Harga Penawaran Rp.10.339.000.000.

 

Ia menduga pejabat penerima hasil pekerjaan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Tidak SESUAI KONTRAK. Ini dindikasikan bahwa S selaku perwakilan Batam PT Surgika Alkesindo selaku importer alkes diminta perencana pengadaan (RSUD Batam) untuk membuat spesifikasi teknis peralatan kedokteran pusat sterilisasi (CSSD) APBD 2012 dengan kualitas Eropa seperti Ultrasonic Cleaner, Sealing Machine dan Horizontal/Autoclave 250 Ltr.

 

Kemudian dia(S) menyampaikan daftar spesifikasi teknis alkes tersebut dengan jumlah harga yang ditawarkan Rp.3.650.000.000 dengan harapan barangnya dibeli. Namun yang terjadi alkes CSSD tersebut yang disediakan bukan kualitas Eropa melainkan merek UGAIYA (diduga barang Singapura) dan DEKO (diduga Barang India) yang diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak memiliki ijin edar di Wilayah Republik Indonesia.

 

“Kualitas alkes yang diserahkan diduga tidak sama dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis kontrak dan/atau kualitas alkes yang diserahkan lebih rendah dari ketentuan dalam spesifikasi tenis kontrak yang berpotensi kerugian Negara,” terangnya.

 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diduga melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan dan menyerahkan hasil pekerjaan Alkes RSUD 2012 kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak sesuai dengan kontrak. Ini terindikasi dari alat-alat Kedokteran dan Peralatan Pusat Sterilisasi (CSSD) RSUD pada akhir Januari 2013 masih belum bisa dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat karena masih tahap pemasangan.

 

“Pembayaran juga diduga tidak sesuai. Berita Acara penerimaan barang hanya formalitas saja untuk melengkapi dokumen pembayaran yang merupakan syarat sahnya pencairan dana,” pungkasnya. (red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *