EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Siti Fadillah Jadi Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batam

BATAM - Mabes Polri menetapkan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Fadillah Mallarangan‎ sebagai tersangka, dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) tahun 2011/2012 senilai Rp19 miliar, Jumat(8/5/2015).

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyidik Subdit 3 Bareskrim Mabes Polri menggeledah ruangan Fadillah dalam posisinya selaku Pengguna Angaran(PA) sekaligus Pejabat Pembuat komitmen(PPK) pengadaan alkes tahun 2011/2012.

Penyidik berhasil menemukan dan membawa barang bukti dokumen sebanyak 1 koper dan 2 kotak.

Salah satu penyidik Mabes Polri ketika dikonfirmasi di Mapolda Kepri membenarkan penetapan Fadillah sebagai tersangka kasus pengadaan alkes RSUD Batam tahun 2011/2012.

“Fadillah sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Embung Fatimah tahun 2011/2012 dengan pagu anggaran 19 milyar,” ujarnya Jumat(8/5/2015) pukul 17.15 WIB.

Dikatakannya bahwa saat ini tersangka sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. “Tersangka cukup kooperatif saat diperiksa,” jelasnya.

Pantauan di Mapolda Kepri sore tadi(Jumat,red) pukul 17.15 WIB, terlihat puluhan staf RSUD Embung Fatimah Batam mendatangi Mapolda Kepri untuk menjenguk dan membawakan makanan kepada tersangka.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan alat sarana RS Embung Fatimah sudah pernah mencuat 3 tahun lalu‎.

Dalam kasus ini diduga ada penyalahgunaan wewenang dengan motif memperkaya diri sendiri dan kelompoknya dalam pengadaan alkes RSUD Embung fatimah Batam anggaran APBD 2012 dengan sebesar Rp19,92 miliar. (red/amok)