[caption id="attachment_5663" align="alignleft" width="290"] Blue Bird mengundang murid SD di Batam menaiki armadanya belum lama ini. foto: fb[/caption]
BATAM - Menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang menolak gugatannya, Rabu, 29 April lalu. PT Blue Bird melalui kuasa hukumnya pada tanggal 11 Mei 2015 telah mengakukan banding.
"Saat ini kami sedang menyiapkan memori banding," ujar Tantimin, Kuasa Hukum Blue Bird kepada kepriupdate.com, Jumat (15/5/2015).
Seperti diketahui Ketua Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang, Tedi Romyadi didampingi hakim pendamping yakni Fildy SH dan Andi Noviandri, menolak gugatan Blue Bird. Putusan itu disambut sorak-sorai seluruh sopir taksi Batam yang hadir menghadiri persidangan.
Majelis hakim berkesimpulan untuk tidak menerima gugatan penggugat karena banyaknya eksepsi yang berdampak luas juga demi kepentingan orang banyak.
Perjalanan gugatan Blue Bird memperjuangkan haknya sudah berlangsung selama 10 bulan. Mereka mengugat Walikota Batam selaku tergugat I dan intervensi I Forum Peduli Nasib Taksi (FPNT) serta intervensi II dari Forum Komunikasi Pengemudi Taksi Pelabuhan Barelang (FKPTPB) sebagai tergugat II.
Blue Bird tak puas setelah Pemko Batam membatalkan izin terhadap 350 unit taksi untuk beroperasi di Batam. Pembatalan setelah desakan dari sopir taksi lokal di Batam. Saat ini Blue Bird hanya mengoperasikan sekitar 75 unit taksi. (red)