[caption id="attachment_5842" align="alignleft" width="290"]
BATAM - Direktur Utama PT Mitra Bina Medika, Suhadi Riduan telah divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang lantaran terbukti korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Lampung Timur, Selasa (19/5/2015) lalu.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim FX Supriadi saat membacakan putusan seperti dilansir lampost.co.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa hal yang meringankan terdakwa karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Ketua LSM Barelang, Yusril ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa pengadaan alkes RSUD Embung Fatimah Batam APBD 2012 diduga dikuasai oleh kelompok Suhadi dan melibatkan banyak pihak.
“Bareskrim Polri diminta usut tuntas kasus alkes RSUD Batam dan segera menahan tersangka Fadillah Mallarangan,” ujarnya, Jumat(29/5/2015).
Diberitakan sebelumnya Ketua LSM Barelang Yusril mengungkapkan bahwa sejumlah Rp 54.224.895.985 pengadaan alkes tahun 2012 di RSUD Embung Fatimah Batam diduga terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan kelompok “S” yaitu PT Bina Karya Sarana dan PT Mitra Bina Medika.
“Banyak pihak yang terlibat pengadaan Alkes RSUD Batam tahun 2012 yang diduga berkoalisi untuk memihak sehingga tidak menilai kualifikasi PT Mitra Bina Medika melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi dan tidak melakukan evaluasi administrasi sehingga lolos sebagai Peserta Lelang.
Dari hasil investigas LSM Barelang, Yusril mengungkapkan pengadaan alat-alat Kedokteran (Poliklinik) RSUD Batam APBD 2012 dengan HPS Rp 10.537.100.000 yang dimenangkan PT Mitra Bina Medika dengan harga Penawaran Rp 10.022.500.000 terpaksa dibatalkan kerena perusahaan tersebut menyerahkan dokumen persyaratan kualifikasi yang tidak berlaku dan/atau dipalsukan seolah-olah masih berlaku diantaranya izin PAK.
Dugaan ini diperkuat dengan temuan bahwa alamat PT Mitra Bina Medika tidak ditemukan alias fiktif seperti disebut beralamat di Komplek First City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek Permata Niaga Blok B1 No 1 Sukajadi.
Selain itu izin PAK PT Mitra Bina Medika juga dinyatakan tidak berlaku melalui Surat Edaran Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Nomor HK.02.07/IV/276/2011 tertanggal 30 Mei 2011 Tentang Perubahan Sub PAK menjadi PAK.
Lalu kemudian ditemukan adanya perubahan ijin PAK PT Mitra Bina Medika yang dibuktikan dari pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kedokteran RSUD APBD 2012 HPS Rp 3.686.650.000 yang dimenangkan PT Mitra Bina Medika dengan menggunakan alamat Jln Pasir Putih Komplek Ruko Accelence Blok B. 10, Batam Center. (red/amok)