EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online WN Cina

[caption id="attachment_6154" align="alignleft" width="290"]Para tersangka ditangkap polisi saat sedang mengoperasikan judi online di Batam. Foto: koko/amok Para tersangka ditangkap polisi saat sedang mengoperasikan judi online di Batam. Foto: koko/amok[/caption]

BATAM - Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan Cina, pelaku jaringan penipuan bisnis online Internasional ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri dan Polresta Barelang di Perumahan The Crown Hill Blok E-48 Batam Centre, Kamis (25/6/2015) siang.

 

Dalam penggrebekan yang dipimpin Kasat Reskim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta didampingi Kapolsek Batam Kota Kompol Arif Didik berhasil mengamankan 6 orang perempuan dan 14 laki laki beserta beberapa barang bukti di antaranya puluhan laptop, printer serta catatan rekapan transaksi.

 

Dari informasi yang didapatkan AMOK Group, penggrebekan di perumahan tersebut merupakan hasil pengembangan yang sebelumnya dimana Polda Kepri juga berhasil menangkap 40 orang WNA yang kedapatan melakukan transaksi judi online di Komplek Palm Spring Blok F Batam Centre, Kamis pagi.

 

Warga di perumahan The Crown Hill tersebut mencurigai adanya dugaan aktivitas WNA tersebut. Namun penghuni yang tinggal tidak pernah keluar rumah dan setiap harinya ada sebuah mobil yang selalu singgah ke rumah tersebut.

 

“Soal penangkapan ini mohon maaf yah, saya belum berani berkomentar. Sebab ini wewenang Polda Kepri yang layak memberikan keterangannya,” tutup mantan Kapolres Karimun tersebut. (red/koko/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *