EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Saksi: Perpanjangan Kontrak Kerja Tanpa Pemberitahuan

Sidang Gugatan Buruh Di-PHK Sepihak

 

[caption id="attachment_6255" align="alignleft" width="290"]Suasana sidang gugatan buruh di PHI. Ali (insert kiri). foto: taher/amok Suasana sidang gugatan buruh di PHI. Ali (insert kiri). foto: taher/amok[/caption]

TANJUNGPINANG - Sidang gugatan buruh terhadap perusahaan yang mem-PHK sekaligus tak memberi pesangon kembali bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang.

 

Salah satunya diajukan Arno Saputro. Buruh welder (las) ini menggugat empat perusahaan sekaligus yakni tergugat 1 PT Samudra Sukses di Komplek Repindo Industrial Park jalan Todak blok A2 no.3. Tergugat 2 PT Multi Persada Sukses, Tergugat 3 PT Harum Perkasa Indonesia dan Tergugat 4 PT Expro PTI.

 

Pada agenda keterangan saksi, Yadi Mulyadi selaku Kuasa Hukum Penggugat menghadirikan Ali Asman yang merupakan rekan kerja kliennya. Dalam kesaksiannya Ali mengaku banyak mengetahui kondisi yang dialami penggugat.

 

"Posisi saya di perusahaan sebagai sekuriti, jadi saya tau kasus yang dialami pak Arno, sebab saya sendiri pun adalah korban yang sama," kata Ali menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan, Rabu (1/7/2015).

 

Saksi mengatakan mulai bekerja di PT PTI sejak tahun 2006, lalu lanjut lagi ke PT Samudra Sukses tahun 2007, dikontrak lagi ke PT Multi Persada Sukses (2012-2014) dan terakhir sebelum di-PHK sepihak pada PT Harum Perkasa Indonesia (2 bulan di 2015).

 

"Nasib saya sama seperti pak Arno, dikontrak terus-menerus tidak diangkat jadi karyawan permanen," ungkapnya.

 

Ketika disinggung oleh pengacara tergugat 3, apakah saksi pernah diberitahu saat akan dikontrak. "Tidak pernah. Tiba-tiba saja di slip gaji nama PT sudah berubah. Tak ada break (jeda) perpanjangan," jawab Ali.

 

Ali juga menyebut semua perusahaan berada di satu tempat yang sama. Pasalnya selama bekerja dari awal sampai akhir dirinya mengenakan satu seragam dan nomor induk karyawan juga sama, yang dikeluarkan PT Expro PTI.

 

"Dari awal sampai akhir seragam yang saya pakai sama," tegas Ali menjawab hakim.

 

Ditanya apakah saksi mengetahui ada pengangkatan karyawan tetap di perusahaan. "Sumpah gara-gara gugatan ini (Arno dkk) baik di welder, chip sekuriti, sekuriti, helper sekarang diangkat jadi karyawan permanen dan yang mengangkat ibu Fatoniah (bos) di PT HPI," ujarnya.

 

Saksi juga dicecar oleh pengacara tergugat bagaimana tau pekerjaan welder itu merupakan pekerjaan pokok. "Iya, kemarin saat welder mogok kerja perusahaan tak jalan," tegasnya.

 

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga 8 Juli 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat 1, 2, 3 masing-masing satu saksi. Sedangkan tergugat 4 akan menghadirkan 2 saksi.

 

Usai sidang Yadi Mulyadi pengacara penggugat menuturkan dengan adanya keterangan saksi kedua yang mereka ajukan semakin menguatkan gugatan mereka. Salah satu poin adalah ketika saksi mengatakan bahwa lokasi subcon berada satu tempat dengan main count, kemudian nomor karyawan tak berubah dari awal sampai akhir.

 

"Artinya secara tak langsung perusahaan mengaku status karyawan itu permanen. Jadi berdasarkan fakta di persidangan terbukti perusahaan telah melanggar UU ketenagakerjaan dengan mengontrak buruh tanpa ada jeda waktu/break," kata Yadi.

 

Seperti diketahui gugatan ini berawal saat penggugat sebagai welder (las) sejak 13 Agustus 2006 sampai 12 Juni 2014 (7 tahun 11 bulan masa kerja) dengan upah terakhir Rp175.000/hari atau Rp5.250.000/bulan, terus-terusan dikontrak tanpa pernah diangkat jadi karyawan permanen.

 

Dengan rincian yaitu kontrak ke 1 sampai kontrak ke 12 dengan tergugat 1. Kontrak ke 13 dan kontrak 14 dengan tergugat 2. Kontrak ke 15 kembali ke tergugat 1 dan kontrak ke 16 dan 17 dengan tergugat 3. Tapi sudah kerja selama itu salinan kontrak kerja penggugat baru diberi tahun 2013, sebelumnya tidak pernah ada.

 

Dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara penggugat 1 sebanyak 13 kali, dua kali dgn tergugat 2 dan dua kali dgn tergugat 3. Dengan begitu penggugat telah dikontrak oleh para tergugat sebanyak 17 kali. Dalam hal ini tergugat 1,2,3 (sub con) sedangkan tergugat 4 perusahaan pemberi pekerjaan (main con).

 

Guna memperoleh kepastian hukum dalam hal status bekerja, penggugat telah berusaha melakukan perundingan untuk membahas hal tersebut, namun tidak ada titik terang dan tergugat 3 tetap pada pendiriannya untuk mengakhiri kerja penggugat dengan alasan karena kontrak telah selesai. Hal ini menunjukkan bahwa tergugat 3 tidak punya itikad baik dengan telah sengaja menelantarkan penggugat serta tidak bertanggunjawab dan patut hukum.

 

Namun tergugat 3 serta tergugat lainnya tetap pada pendiriannya tidak menghormati mematuhi uu ketegakerjaan maka perkara a quo dilimpahkan ke Disnaker Batam untuk dilakukan mediasi. Namun demikian dalam mediasi tidak ada titik temu.

 

Akhirnya mediator (Disnaker) mengeluarkan surat anjuran No.B2925/TK-4/XI/2014 tanggal 27 nopember 2014. Isi anjurannya agar perusahaan PT Expro PTI, PT Samudra Sukses, PT Harum Perkasa Indonesia dan PT Multi Persada Sukses secara bersama-sama atau renteng membayarkan hak-hak pekerja Arno Saputro.

 

1. Pesangon 8 bulan upahx2 (5.270.500x2 Rp84.328.000), penghargaan masa kerja 3 bulan upah (3x5.270.500), uang pengganti perumahan dan pengobatan (15%x100.139.500 : Rp15.020.925). Total Rp115.160.425)

2.Agar masing-masing pihak memberikan tanggapan secara tertulis terhadap anjuran di atas selambat2nya 10 hari setelah menerima surat Disnaker.

 

"Dari perlakuan perusahaan yang mengontrak klien kami secara berulang sementara pekerjaan itu bukan kegiatan jasa penunjang atau tidak berhubungan langsung melainkan kegiatan pokok dan langsung berurusan proses produksi atau pekerjaan sifatnya tetap. Kami minta yang Mulia Hakim menyatakan sah para tergugat melanggar hukum ketenagakerjaan terhadap perjanjian (PKWT)," ujar Yadi Mulyadi, sebelum sidang kepada kepriupdate.com.

 

Masih kata Yadi, fakta hukum juga telah terungkap penggugat mempunyai hubungan kerja dengan tergugat 1, 2, dan 3, dan faktanya dipekrjakan pada perusahaan tergugat 4 pada pekerjaan inti produksi. Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 66 ayat 1 uu no 13 tahun 2013.

 

Ia juga menjelaskan kontrak yang berkali-kali tanpa adanya pembaruan setelah melebihi masa 30 hari hal ini bertengan uu 13 tahun 2003.

 

"Klien kami pada saat itu memeinta diangkat jadi karyawan tetap (permanen) sesuai hukum ternyata ditolak bahkan di-PHK sepihak oleh penggugat 3," jelasnya. (red/taher)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *