EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Astaga, Gustian Riau Obral Izin Gelper

 

[caption id="attachment_4963" align="alignleft" width="290"]Gustian Riau. Kepala BPM-PTSP Batam. ist Gustian Riau. Kepala BPM-PTSP Batam. ist[/caption]

BATAM - Kepala BPM-PTSP Kota Batam Gustian Riau diam-diam terus menerbitkan izin gelanggang permainan elektronik (gelper). Padahal gelper tersebut tidak ada rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha Game Elektronik Anak-anak dan Keluarga (APGEMA).

 

Menanggapi itu Ketua APGEMA Batam, Jonni Pakkun meminta Gustian bertanggungjawab atas terbitnya puluhan izin gelper baru tersebut.

 

“Kami minta Gustian Riau bertanggung jawab atas terbitnya 22 izin gelper baru tanpa sepengetahuan APGEMA,”
tegasnya kepada AMOK Group, Sabtu (10/1/2015) malam di Harbour Bay, Batam.

 

Jonni mengatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama di Komisi I DPRD Batam beberapa waktu lalu, untuk penerbitan izin usaha gelper harus memperoleh rekomendasi dari APGEMA.

 

“Jika mengacu kepada kesepakatan yang ada, kami sangat kecewa dengan BPM Batam. Tapi jika soal kewenangan, BPM memiliki hak untuk menerbitkan izin baru,” jelasnya.

 

Namun demikian Jonni mengatakan bahwa selaku mitra BPM Batam, pengusaha yang tergabung dalam APGEMA selama ini sudah mengikuti tata kelola yang ada. Sebaliknya BPM Batam juga seharusnya konsisten dalam menjalankan kesepakatan yang ada.

 

“Selain tidak memperoleh rekomendasi dari APGEMA, puluhan izin gelper baru yang dikeluarkan BPM Batam kabarnya juga tidak sepengetahuan Dinas Pariwisata,” ungkapnya.

 

Dijelaskannya bahwa jumlah izin gelper yang telah diterbitkan oleh BPM Batam berjumlah 50 izin, 30 izin diantaranya adalah anggota APGEMA sedangkan 20 izin lainnya diluar APGEMA.

 

Ironisnya, dari 50 izin yang telah diterbitkan tersebut, BPM telah membekukan 20 izin dan mencabut 18 izin tanpa
alasan yang jelas. Disisi lain kata Jonni, izin gelper baru justru terus diterbitkan oleh BPM Batam.

 

“Sampai saat ini kami tidak tahu alasan pembekuan dan pencabutan izin oleh BPM Batam,” tegasnya.

 

Jonni mengungkapkan bahwa sebelumnya BPM Batam melakukan pembekuan izin dengan dalih verifikasi mesin dengan mendatangkan Lembaga Sertifikasi Usaha(LSU) dari Jakarta. Namun hingga saat ini LSU tersebut tidak pernah didatangkan ke Batam.

 

“Ini kan aneh, izin dibekukan dengan alasan LSU. Tapi justru izin yang baru terus diterbitkan?” ujarnya heran.

 

Terkait maraknya izin baru tersebut, APGEMA kata Jonni telah melakukan rapat koordinasi internal, Sabtu(10/10/2015) sore di Hotel 89 Nagoya.

 

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa APGEMA akan membawa permasalahan ini ke Komisi I DPRD Batam untuk dilakukan rapat dengar pendapat(hearing) untuk mempertanyakan kebijakan BPM Batam atas terbtitnya izin baru tanpa rekomendasi APGEMA.

 

“Minggu depan kita akan mendatangi Komisi I untuk mempertanyakan kebijakan BPM Batam tersebut,” pungkasnya. (amok group)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *