EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Ini Dia Dalang Kasus Lahan di BP Batam

 

 

 

[caption id="attachment_7171" align="alignleft" width="290"]Direktur PT PBE menunjukkan berkas pembayaran UWTO atas lahan mereka. foto: alfie syahrie/kepriupdate Direktur PT PBE menunjukkan berkas pembayaran UWTO atas lahan mereka. foto: alfie syahrie/kepriupdate[/caption]

BATAM - Tingkah oknum pejabat BP Batam semakin hari kian menjadi-jadi. Pasalnya, PT Perambah Batam Expresco (PBE) telah mengalami banyak kerugian akibat permainan lahan yang mereka lakukan.

 

Dalang dari permainan ini dilakukan oleh tiga pejabat di BP Batam, antara lain; Nanang Hardiwibowo selaku Plh. Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Istono selaku Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, dan Tony Febri selaku Ksd Pengalokasian Lahan.

 

"Kami sudah tiga kali bayar UWTO tapi lahan kami tidak sesuai pembicaraan awal," kata Direktur PT PBE, Surya Sugiharto Nugroho, kepada kepriupdate.com, Rabu (28/10/2015).

 

Tahun 2005 PT PBE mendapat alokasi lahan di kawasan Sungai Panas sekitar 4 hektare. Toni Febry yang ketika itu turun ke lapangan melakukan pengukuran luas lahan. Selanjutnya, PT PBE membayar uang muka WTO (Wajib Tahunan Ortorita) sebesar Rp 159 juta pada saat itu.

 

Namun masalah timbul saat lahan tersebut diklaim masyarakat sebagai kampung tua. Akhirnya tahun 2005, PT PBE mengajukan permohonan pengganti lahan di lokasi Kabil seluas 7 hektare. Tapi sisa 1,8 hektare. Kemudian, karena terkendala hutan lindung, pihak OB menunda dengan alasan terbentur dengan RT/RW. Tapi PT PBE melakukan pembayaran sebesar Rp 101 juta tanggal 13 Juni 2015 dan tanggal 19 Juni 2015.

 

Selang beberapa bulan, akhirnya BP Batam mengabulkan permohonan lahan pengganti yang berlokasi di Kabil tersebut. Namun setelah membayar UWTO 30 tahun lagi, seluas 35 meter persegi dari total 5,3 hektare, ternyata lokasi lahan digeser ke belakang dan tidak sesuai rencana awal.

 

Sementara lahan yang menurut bagian perencanaan BP Batam untuk PT PBE, justru diberikan kepada pihak lain, dalam hal ini PT Cunghi Kaya Jaya, yang diduga kuat pemiliknya bernama Ahi.

 

Bahkan Ahi sudah membayar faktur uang muka 10 persen. Tapi tanpa disadarinya lahan tersebut di perjual-belikan dan malah ditawarkan ke pihak PT PBE dengan harga 50 dollar singapura per meter.

 

"Kami sudah bayar lahan tersebut tapi dijual BP Batam ke pihak lain. Kemudian kami disuruh bayar lagi. Permeternya 50 dollar Singapure. Mereka bilang uang itu juga mau dibagi ke teman kantor BP Batam," terang Surya.

 

Surya juga mengatakan bahwa pihaknya menolak pengalokasian lahan 1,8 yang tidak sesuai kesepakatan karena telah melakukan pembayaran UWTO 30 tahun 2005 sebesar Rp 159 juta. Lahannya tak ada dipindah ke Kabil tetapi sisa 1,8 hetar hutan lindung.

 

"Kami minta lahan dikembalikan ke rencana awal. Sebab lahan tersebut mau dibuat perumahan. Kami juga sudah bayar ke penduduk rumah liar (ruli)," ujar Surya.

 

Hingga berita ini diunggah, pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi terkait pengakuan PT PBE tersebut. (alfie syahrie)

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *