EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Terbitkan DPK dan LKS Bodong, Walikota Batam di PTUN-kan

 

 

[caption id="attachment_6932" align="alignleft" width="290"]Walikota Batam vs Tarigan. foto amok Walikota Batam vs Tarigan. foto amok[/caption]

BATAM - Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) DPC Kota Batam resmi menggugat walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang. Gugatan itu terkait dikeluarkannya surat keanggotan Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) periode 2015-2018.

 

Ketua DPC KSPSI Batam Setia Putra Tarigan dan Sekretarisnya Andi Jamaludin memberikan kuasa kepada pengacara Parulian Situmeang. Gugatannya sendiri telah didaftarkan ke PTUN Tanjungpinang tanggal 28 Agustus 2015 lalu.

 

Setia Putra Tarigan menegaskan bahwa alasan mereka menggugat agar PTUN Tanjungpinang menunda dan membatalkan SK Walikota Nomor KPTS.193/HK/VI/2015 tentang keanggotaan Dewan Pengupahan Kota Batam dan SK Nomor KPTS.194/HK/VI/2015 tentang keanggotaan Lembaga Kerjasama Tripartit periode 2015-2018 tanggal 1 Juni 2015.

 

“Kami juga meminta agar Walikota Batam menetapkan nama-nama yang kami usulkan sebagai anggota mewakili KSPSI pada DPK dan LKS Tripartit,” ujarnya beberapa hari lalu.

 

Pria tambun ini menjelaskan bahwa sebelumnya SK Walikota Batam tersebut diterbitkan, pihaknya telah mengajukan nama-nama untuk ditetapkan menjadi anggota DPK dan LKS Tripartit Kota Batam.

 

“Kami telah mengajukan nama-nama untuk diangkat mewakili KSPSI, tapi walikota tidak menetapkan nama-nama tersebut tapi justru menetapkan nama-nama yang diusulkan oleh pengurus KSPSI Batam sebelumnya yang telah habis masa baktinya,” ujarnya.

 

Hal senada juga dikatakan Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Pariwisata SPSI Kota Batam, Subri Wijonarko. Ia menegaskan bahwa gugatan yang mereka lakukan adalah kepada walikota dan bukan terhadap Serikat Pekerja.

 

“Kita minta SK dibatalkan, dan menetapkan nama-nama anggota DPK dan LKS Tripartit yang diusulkan oleh caretaker KSPSI DPC Batam yakni Setia Putra Tarigan dan Andi Jamaludin,” ujarnya.

 

Subri mengatakan seharusnya setelah menerima SK DPD KSPSI Kepri tentang Caretaker DPC KSPSI Batam nomor 243/DPD/KSPSI/II/2015, Saiful Badri dkk tidak boleh lagi mengatasnamakan KSPSI. Jika itu dilakukan maka sama saja bodong.

 

“Nyatanya Saiful masih menyurati Wali Kota terkait DPK dan LKS,” jelasnya.

 

Untuk diketahui dalam SK Nomor KPTS.193/HK/VI/2015 dan SK Nomor KPTS.194/HK/I/2015, walikota Batam menetapkan tiga nama perwakilan pekerja dari SPSI yakni AK,BA dan AD menjadi anggota DPK dan tiga nama yakni TA,DN dan MS sebagai anggota LKS Tripartit yang diusulkan Saiful Badri cs. (amok group)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *