EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Jangan Takut Jadi Saksi Lakalantas

 

 

BATAM - Guna mengoptimalkan penerapan koordinasi manfaat penanganan dan pendataan korban kecelakaan lalulintas dan angkutan penumpang umum di Kepri, BPJS bersama instansi terkait menandatangani nota kesepahaman (moU) di salah satu hotel di Batam Centre, Selasa (16/2/2016).

 

Adapun instansi tersebut di antaranya BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Ditlantas Polda Kepri, Dinas Kesehatan Kepri, PT Jasa Raharja dan RSUD Kepri. Nota kesepahaman ini disepakati untuk membentuk tim terpadu penanganan kecelakaan lalu lintas (lakalantas), agar dapat menjamin pembayaran dan penjaminan korban kecelakaan di jalan raya.

 

Apabila berdasarkan LP dinyatakan kasus kecelakaan lalu lintas ganda, maka PT Jasa Raharja akan memberikan pertanggungan maksimal Rp10 juta. Jika biaya perawatan lebih dari Rp10 juta maka selisih biaya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

 

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kepri Huntal Parulian Simanjutak menjelaskan diharapkan dengan adanya MoU ini dapat meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu bisa menjamin dan membayar santunan kepada korban kecelakaan.

 

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu dan takut memeberi dukungan sebagai saksi apabila menyaksikan kecelakaan lalu lintas. Tujuannya supaya memperlancar proses penerbitan laporan polisi," imbuh Huntal Parulian Simanjuntak. (alfie)