BATAM - Seyogyanya hari ini, Kamis (31/3/2016) adalah batas akhir penyampaian SPT pajak pribadi. Namun akibat belum pahamnya masyarakat tentang e-filing system, kantor pajak Pratama Batam memperpanjangnya.
"Dari data yang ada, masyarakat masih banyak belum tau penggunaan e-filing, makanya akan kami perpanjang sampai 30 April mendatang," ujar Rahman Wijaya, Kepala KPP Pratama Batam Utara kepada kepriupdate.com.
Ia menambahkan bahwa masyarakat harus mengisi SPT melalui e-filing system. Dengan sistem online ini masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak dan bisa dengan mudah melaporkan spt pajak pribadinya dari mana pun.
Menurut dia spt wajib pajak pribadi dibedakan menjadi 2 yaitu spt berkode 1771-s dan 1771-ss. "Sejauh ini antusias penggunaan e-filing system cukup tinggi, hanya saja masih belum tau semuanya," tegasnya.
"Bagi yang tidak melaporkan spt wajib pajak akan dikenakan sanksi yang berlaku," ancamnya. (alfie)
EKONOMI
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Pelantikan Pejabat Tingkat III dan IV, Kepala BP: Satukan Energi untuk Majukan Batam
- Kepala Badan Pengusahaan Amsakar Achmad Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko
- DPRD Kota Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

