JAKARTA - Pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Ricardi S Adnan mengatakan perubahan lingkungan dapat merubah sikap, pola perilaku, kebiasaan dan kebiasaan yang terkait dengan hal teknis.
"Kebijakan tentang isu reklamasi sudah terjadi sejak tahun 2010, setelah itu baru dibangun dan menjadi masalah. Kemudian baru sadar bahwa ancaman terhadap nelayan tersebut begitu besar," katanya, Sabtu (9/4/2016).
Ricardi menuturkan reklamasi sebelum dilakukan harus dipikirkan secara matang. Tak hanya soal infrastruktur namun dampak lingkungan dan sosialnya harus diperhatikan sangat serius. Dan terkaitsoal reklamasi pantai sebenarnya pengaruh reklamasi tidak terlalu besar terhadap nelayan, kalau hal ini disosialisasikan dan diantisipasi jauh-jauh hari.
"Nah yang jadi masalah tidak terpikirkan secara utuh, kepentingan dari pemprov DKI Jakarta hanya sekedar memperluas area dan menambah income-nya saja," terang dia.
Sementara, undang-undang gangguan keamanan lingkungan, menurut Ricardi malah dilupakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Padahal sebelum mereklamasi mereka harus meminta izin kepada stakeholder seperti komunitas nelayan yang ada di sekitar wilayah itu. Namun pada sisi yang lain, dari segi undang-undangnya juga banyak kelemahan karena tidak mengatur masalah reklamasi sampai detail.
"Tetapi mestinya Pemprov dengan banyak orang pintar termasuk anggota dewannya sendiri sudah mengantisipasi dan memikirkan hal ini," tutur dia.
Mengenai nasib nelayan. Ricardi menegaskan agar masalah sosial masyarakat ini juga diperhatikan karena reklmasi itu akan menghilangkan wilayah tangkapan ikan. "Seharusnya para nelayan diberdayakan dulu, diubah perilaku dan sikapnya untuk menjadi nelayan besar seperti luar negeri. Bila ini dilakukan terlebih dahulu maka situasinya itu akan berbeda," tutur dia.
Data dari DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata mengatakan di wilayah Teluk Jakarta itu ada sekitar 17.000 nelayan penangkap ikan. Besaran angka tersebut dapat bertambah karena proses penangkapan ikan ada tiga tahap, pra-penangkapan ikan, saat penangkapan ikan, dan pasca-penangkapan ikan.
Dengan Izin Prinsip (IP) reklamasi yang dikeluarkan Ahok pasca transisi menggantikan Jokowi, dijadikan momentum oleh Ahok melegitimasi hukum para pengembang seperti Agung Podomoro Land dan korporasi lainnya. Jelas ancaman kepunahan sosial nelayan Jakarta yang jumlahnya mencapai 17.000 lebih tersebut sangat dekat. (man)
sumber: republika.co.id
EKONOMI
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
- BP Batam Terima Kunjungan Kedubes Inggris, Kuatkan Hubungan Bilateral dan Partnership
- PLN Batam Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bangkit Tanpa Sandaran Subsidi
- 4 STS Crane Baru Tingkatkan Kapasitas Pelabuhan Batu Ampar ke 900.000 TEUs
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
