EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Ini Hak Jawab Bapeten RI Terkait Radiasi Nuklir di Batam

 

 

BATAM - Menyikapi pemberitaan media online kepriupdate.com, Minggu, 11 September 2016 dengan judul " Warga Batam Dikepung Radiasi Nuklir ". Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) RI menyampaikan hak jawabnya.

 

Bahwa setiap penggunaan zat radioaktif wajib memiliki izin dari Bapeten, termasuk zat radioaktif yang terbungkus dalam kamera gamma untuk penggunaan NDT (non destruktive test).

 

Bahwa penggunaan zat radioaktif yang mendapatkan izin dari Bapeten, dapat dipastikan telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.

 

Pada prinsipnya kamera gamma berfungsi juga sebagai perisai terhadap zat radioaktif yang ada di dalamnya dan dibuktikan oleh sertifikat yang dikeluarkan oleh pabrikan dan telah dievaluasi oleh Bapeten.

 

Bapeten memerlukan bantuan masyarakat untuk dapat melaporkan apabila masih terdapat kamera gamma yang belum memiliki izin dari Bapeten.

 

Laporan dapat disampaikan ke Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radiaktif (DIFRZR) atau Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radiaktif (DPFRZR) Bapeten atau melalui info di laman bapeten.go.id.

 

Perlu kami sampaikan sebagai tambahan informasi bagi rekan-rekan media, Bapeten akan melakukan sosialisasi kepada media dan instansi terkait di Batam dalam waktu dekat ini.

 

Demikian hak jawab Bapeten RI ini dibuat dan ditandatangani Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Taruniyati Handayani, tertanggal 27 September 2016. (man)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *