BATAM
“Di nomor pintu masuk tertera angka jumlah kendaraan yang parkir masih 200 dengan kapasitas lebih dari 200 kendaraan, namun saat naik keatas (area parkir) malah full, inikan sama saja menipu dan pengendara wajib membayarnya walaupun tidak dapat tempat parkir,” kata Idawati saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda No.1 tahun 2012 tentang retribusi parkir, Rabu(6/12/2016) di ruang serbaguna DPRD Batam.
Menanggapi saran tersebut, Kabag Hukum Pemko Batam Demi Hasfinul menyambut baik dan sepakat akan memasukkan saran tersebut ke dalam rancangan perubahan perda retribusi Parkir yang sedang dibahas.
“Itu sangat bangus, kita akan coba buat sanksinya Rp 25 juta bagi pengelola yang menipu dengan memainkan nomor itu,” tegas Demi.
Hasfinul mengatakan, tim Pemko dan tim DPRD juga akan membuat sistem karcis kepada setiap juru parkir (jukir) ditepi jalan.
“Hal ini agar jukir-jukir tidak nakal dan apabila tidak ada karcis maka akan gratis, itu resikonya,” pungkasnya.