BATAM
“Di nomor pintu masuk tertera angka jumlah kendaraan yang parkir masih 200 dengan kapasitas lebih dari 200 kendaraan, namun saat naik keatas (area parkir) malah full, inikan sama saja menipu dan pengendara wajib membayarnya walaupun tidak dapat tempat parkir,” kata Idawati saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda No.1 tahun 2012 tentang retribusi parkir, Rabu(6/12/2016) di ruang serbaguna DPRD Batam.
Menanggapi saran tersebut, Kabag Hukum Pemko Batam Demi Hasfinul menyambut baik dan sepakat akan memasukkan saran tersebut ke dalam rancangan perubahan perda retribusi Parkir yang sedang dibahas.
“Itu sangat bangus, kita akan coba buat sanksinya Rp 25 juta bagi pengelola yang menipu dengan memainkan nomor itu,” tegas Demi.
Hasfinul mengatakan, tim Pemko dan tim DPRD juga akan membuat sistem karcis kepada setiap juru parkir (jukir) ditepi jalan.
“Hal ini agar jukir-jukir tidak nakal dan apabila tidak ada karcis maka akan gratis, itu resikonya,” pungkasnya.
EKONOMI
- Tingkatkan Layanan, BP Batam Gelar FGD Aturan Asal Barang dan Penerbitan SKA
- BP Batam Launching Dashboard dan Duta Investasi, Jawab Keluhan Pelaku Usaha Secara Cepat, Tepat, Transparan
- Kepala BP Amsakar Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
NASIONAL
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN
- Badan Pengusahaan Batam Gelar Expose Studi Kelayakan Pembukaan Jalur RORO Batam Johor
- Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Dapat Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

