BATAM
"Putusan Ikra dari Mahkamah Agung itu cacat hukum. Karena dalam persidangan tidak melibatkan warga Bengkong Harapan," ujar Nyangyang kepada wartawan di depan Kantor DPRD Kota Batam, Senin (5/12/2016).
Nyangyang menjelaskan, saat kasus lahan tersebut disidangkan, pihak-pihak terkait seperti warga yang tidak dilibatkan. Dan yang dilibatkan kebanyakan dari pihak luar yang bukan warga yang bermasalah.
"Kita akan panggil pihak Glory Point untuk melakukan RDP bersama Komisi I DPRD Kota Batam," katanya.
Menurut Nyangyang lahan bermasalah tersebut saat itu sudah dialokasikan ke masyarakat melalui Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang terdiri atas BP Batam, Pemko Batam dan DPRD. Oleh karenanya Ia meminta agar pihak kepolisian tidak melakukan eksekusi lanjutan sebelum permasalahan ini Clear.
"Jadi kita tunggu saja hasil RDP bersama Glory Point pada 9 Desember ini, agar semuanya Clear," pungkasnya.
EKONOMI
- BP Batam Apresiasi Keberhasilan PT Mc Dermott Bawa Proyek Baru ke Kota Batam
- Kunjungi Kawasan Industri, BP Batam Serap Aspirasi Pelaku Usaha
- Tampung Aspirasi Pelaku Industri di Batam, BP Batam Segera Ambil Langkah Strategis
- REI Batam Apresiasi Langkah Cepat Amsakar-Li Claudia Tuntaskan Banjir dan Pangkas Perizinan
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Sekretaris Daerah Jefridin Apresiasi Para Pengusaha Periklanan Kota Batam
- DPRD Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025, Ini Kata Wako Amsakar
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
