BATAM
"Putusan Ikra dari Mahkamah Agung itu cacat hukum. Karena dalam persidangan tidak melibatkan warga Bengkong Harapan," ujar Nyangyang kepada wartawan di depan Kantor DPRD Kota Batam, Senin (5/12/2016).
Nyangyang menjelaskan, saat kasus lahan tersebut disidangkan, pihak-pihak terkait seperti warga yang tidak dilibatkan. Dan yang dilibatkan kebanyakan dari pihak luar yang bukan warga yang bermasalah.
"Kita akan panggil pihak Glory Point untuk melakukan RDP bersama Komisi I DPRD Kota Batam," katanya.
Menurut Nyangyang lahan bermasalah tersebut saat itu sudah dialokasikan ke masyarakat melalui Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang terdiri atas BP Batam, Pemko Batam dan DPRD. Oleh karenanya Ia meminta agar pihak kepolisian tidak melakukan eksekusi lanjutan sebelum permasalahan ini Clear.
"Jadi kita tunggu saja hasil RDP bersama Glory Point pada 9 Desember ini, agar semuanya Clear," pungkasnya.
EKONOMI
- Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Pelantikan Pejabat Tingkat III dan IV, Kepala BP: Satukan Energi untuk Majukan Batam
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

