Penulis:
Mahasiswa Magister Sains Akuntansi
Universitas Gadjah Mada
KEPRIUPDATE.COM - Setiap tahun pada tanggal 31 Mei ditetapkan sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Hari Tanpa Tembakau ini identik dengan Hari Tanpa Rokok. Pada hari tersebut diharapkan para perokok untuk berpuasa merokok selama 24 jam yang dilakukan serentak di seluruh dunia. Hal ini pun berlaku juga di Indonesia.
Rokok masih menjadi persoalan yang tidak bisa dilepaskan begitu saja. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukan bahwa prevalensi perokok di Indonesia pada usia ? 15 tahun meningkat sebesar 36,3% dibandingkan dengan Tahun 1995 yaitu 27%. Menurut data Badan Kesehatan Dunia, jumlah perokok di Indonesia adalah terbesar ke tiga di dunia setelah China dan India.
Muncul kekhawatiran akan peningkatan jumlah perokok di Indonesia yang sekarang sudah mulai merambah anak-anak dan remaja. Banyak anak-anak dan remaja sekarang menganggap bahwa rokok merupakan hal yang biasa bagi mereka. Bahkan rokok mungkin dianggap sebagai cerminan kegaulan mereka padahal dari setiap batang rokok itu terdapat kandungan zat yang sangat berbahaya bagi tubuh.
Rokok merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya penyakit tidak menular seperti kardiovaskuler, stroke, penyakit paru obstruktif kronik, kanker paru, kanker mulut, dan kelainan kehamilan. Penyakit-penyakit tersebut merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk di Indonesia.
Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) rokok adalah pembunuh yang akrab di tengah-tengah masyarakat. Setiap detik, satu orang meninggal akibat merokok. Rokok, juga membunuh separuh dari masa hidup perokok, dan separuh perokok mati pada usia 35 sampai dengan 69 tahun.
Rokok Merupakan Pabrik Kimia Mini
Rokok mengandung kurang lebih 4.000 lebih elemen-elemen dan setidaknya 200 diantaranya berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida. Asap rokok/tembakau juga mengandung lebih dari 4.000 senyawa kimia, 43 diantaranya bersifat karsinogen. Di dalam rokok juga terdapat zat nikotin yang miliki efek candu.
Kecanduan nikotin memiliki efek buruk bagi kesehatan. Zat yang terkandung dalam tembakau ini mengikat jalur dopamin otak seperti halnya zat terlarang lain seperti alkohol, met, heroin, dan lain-lain.
Seperti pada gambar, zat-zat yang terkandung dalam rokok 15 diantaranya sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh tubuh, baik itu orang dewasa bahkan anak-anak. Rokok memang menawarkan kenikmatan yang manis diawal tetapi tanpa disadari rokok akan memberikan akhir yang pahit.
Mungkin pengguna bahkan pecandu rokok ini merasa bahwa rokok akan memberikan mereka kenyaman dan bahkan kedamaian. Bahkan beberapa orang menganggap bahwa lebih baik tidak makan daripada tidak merokok. Seharusnya mereka sadar bahwa rokok hanya memberikan kenikmatan yang hanya sementara.
Jika kita lihat rokok ini dijuluki sebagai pabrik kimia mini. Bagaimana tidak, banyak kandungan yang didalamnya berasal dari bahan kimia yang bisa mengancam kehidupan setiap insan yang mengkonsumsinya.
Siapakah yang Sebenarnya Dirugikan Akibat Rokok ?
Separuh lebih (57%) rumah tangga di Indonesia mempunyai sedikitnya satu perokok, dan hampir semua perokok (91,8%) merokok di rumah.
Seseorang yang mengkonsumsi rokok itu merupakan perokok aktif. Selain perokok aktif, kita juga mengenal adanya perokok pasif. Perokok pasif merupakan seseorang yang tidak merokok tetapi mereka yang menghisap asap rokok dari perokok aktif ini. Meski tidak secara langsung merokok, perokok pasif turut terkena dampaknya.
Makin sering seseorang terpapar asap rokok, akan makin tinggi pula risiko gangguan kesehatan yang dialaminya. Sebenarnya yang lebih berbahaya itu adalah perokok pasif padahal mereka tidak mengkonsumsinya. Asap rokok yang tersebar mengandung lebih dari 7000 jenis bahan kimia. Ratusan di antaranya telah terdeteksi berbahaya, seperti karbon monoksida dan amonia.
Selain itu, asap rokok mengandung lebih dari 50 bahan kimia yang dapat menyebabkan kanker, seperti arsenik, nikel, kadmium, dan formaldehida. Tembakau dapat diprediksi membunuh 600.000 perokok pasif per tahunnya. Angka lebih mengerikan terjadi di tahun 2004, di mana sepertiga kematian anak terjadi karena posisinya sebagai perokok pasif.
Perokok aktif pasti akan mendapat dampat buruk dari rokok karena mereka merupakan konsumen dari rokok. Tapi bagaimana dengan perokok pasif yang juga merasakan dampaknya lebih parah padahal mereka tidak mengkonsumsinya.
Jean-Jacques Rousseau merupakan seorang filosofis yang terkenal di dunia politik barat. JJ Rousseau memiliki teori kontrak sosial yang berfokus pada tindakan spesifik individu yang menjelaskan bahwa kita merupakan anggota dari suatu komunitas dan mempunyai tanggung jawab kewarganegaraan kepada kelompok.
Dalam perspektif Rousseau menjelaskan cakupan bahwa setiap individu merupakan anggota atau bagian dari masyarakat. Setiap anggota dari kelompok tidak hanya memiliki tanggung jawab kepada orang lain tetapi juga bertanggung jawab kepada masyarakat secara umum sebagai satu kesatuan.
Berdasarkan pandangan tersebut, bukankah kita sebagai bagian dari masyarakat seharusnya juga menjunjung tinggi hak setiap warga negara untuk tidak merugikan masyarakat lainnya. Rokok memang tidak sepenuhnya mengganggu, karena sejatinya rokok juga memberikan pemasukan yang cukup banyak untuk Indonesia.
Akan tetapi jika kita melihat dampaknya yang lebih besar kepada para perokok pasif yang tidak mengkonsumsi rokok tersebut, maka ada sebaiknya jika perokok aktif mulai untuk memikirkan untuk tidak mengkonsumsi rokok lagi.
Perlu Keterlibatan Pemerintah
Rokok memang merupakan devisa negara yang cukup besar berkontribusi. Sebenarnya masih banyak yang dapat menyumbangkan devisa Negara selain rokok, misalnya saja memaksimalkan pajak. Karena perlu diingat kembali bahwa sebenarnya rokok ini juga akan mengurangi kesejahteraan hidup masyarakat.
Bagi para perokok aktif masih bisa mengkonsumsi rokok di kawasan yang memang menjadi area untuk merokok agar tidak merugikan masyarakat lain yang selama ini menjadi perokok pasif. Pada dasarnya sudah banyak Peraturan Daerah yang membuat peraturan agar tidak merokok di sembarang tempat, khusunya di tempat umum.
Misalnya Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pada peraturan ini akan disosialisasikan himbauan kepada masyarakat mengenai larangan merokok di tempat-tempat tertentu dan tempat yang boleh merokok.
Dalam peraturan tersebut setidaknya ada 7 lokasi KTR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan di tempat umum. Di lokasi tersebut juga harus disediakan ruang khusus merokok.
Peraturan semacam ini sebenarnya dapat menekan dampak rokok bagi kesehatan terhadap para perokok pasif. Para perokok pasif ini tidak mengkonsumsinya tetapi harus terkena dampaknya akibat asap yang dihirup. Bagaimanapun mereka harus dilindungi karena mereka juga berhak atas kehidupan yang lebih sehat.
“Manusia itu sejatinya hidup bersosialisasi. Janganlah kamu merugikan orang lain, karena manusia itu diciptakan untuk saling memberikan perhatian dan kepedulian satu sama lain.”