BATAM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) parkir Batam tentang aturan drop out menuai pro dan kontra di kalangan anggota dewan.
Ranperda parkir ini sudah rampung dan disetujui Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, dan sudah ditandatangani sejak 23 April 2018 lalu.
Disebutkan dalam pasal pasal 20 ayat D, bahwa tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar area layanan parkir selama 15 menit.
Sekretaris Pansus Ranperda Parkir Kota Batam, Udin P Sihaloho belum lama ini menjelaskan bahwa kendaraan yang hanya mengantar penumpang baik itu ke mall, pelabuhan, rumah sakit, bandara, dan instansi lainnya selama 15 menit, dibebaskan membayar retribusi parkir.
"Dalam pembahasan ini kita mengundang pihak swasta pengelola parkir dan mereka setuju," jelas Udin.
Sementara itu Amintas Tambunan dari Partai Nasdem terkesan tidak setuju akan aturan tersebut. Amintas menjelaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah khususnya dari fraksi Nasdem mengusulkan jangan sampai 15 menit, alasannya agar tidak mengurangi potensi pendapatan pajak parkir.
Terkait aturan drop out parkir tidak dievaluasi oleh gubernur, Amintas meminta anggota DPRD lainnya untuk menyamakan presepsi agar batas waktunya 5 sampai 10 menit saja.
"Jangan sampai 15 menit karena terlalu lama waktunya," tegasnya.
Di tempat terpisah Jeffry Simajuntak, anggota Komisi III menjelaskan bahwa pansus itu dibentuk sesuai dengan aturan dan peraturan, bukan pribadi. Semua fraksi dan anggota DPRD, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan dan juga para pelaku usaha parkir.
"Semua fraksi setuju, tidak ada penolakan. Jika ada yang tidak setuju perlu dipertanyakan, apakah dia membela rakyat atau pengusaha," pungkasnya. (tya)
EKONOMI
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
- Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

